Selain Desa Tanjung Harapan, Kejari Bangkinang Juga Proses Dugaan Korupsi Desa Bukit Ranah

Keterangan Foto : Kantor Desa Bukit Ranah

Kampar, (cMczone.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, kembali menindak lanjuti sejumlah laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan penyelewangan yang terjadi di beberapa Desa di Kabupaten Kampar. Selain Desa Tanjung Harapan Kecamatan Kampar Kiri Kejari Bangkinang juga memproses laporan dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar.

Kepala Kejaksaan Bangkinang melalui Kasi Intel Sifanus Manulang, SH pada Senin (16/3/2020) diruang kerja mengatakan,” saat ini untuk Desa Bukit Ranah masih dalam proses Pemeriksaan dan Kepala Desa Firdaus sudah kita panggil untuk dilakukan wawancara terkait laporan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Kabupaten Kampar,”ujarnya.

Sambung Sifanus Manulang, SH bahwa memang ada beberapa kendala yang kita alami karena banyaknya laporan terkait dugaan penyelewangan Dana Desa, tapi khusus untuk Desa Bukit Ranah kita proses sesuai mekanisme,”bebernya.

Baca Juga :   Tim Opsnal Polres Merangin Aman kan Penjual Miras Di Desa Suko Rejo  

Sebelumnya Pada Senin 11 november 2019 lalau, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM Penjara) Kabupaten Kampar Riau telah resmi melaporkan beberapa kegiatan fisik di Desa Bukit Ranah T.A 2018 yang di duga merugikan keuangan desa dengan nomor 122/LP/DPC-LSM-PJR/KPR/XI/2019

Menurut Rudy Hartono Lase selaku Ketua LSM PENJARA Kabupaten Kampar ada beberpa item kegiatan fisik T.A 2018 yang patut untuk di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum lantaran, fisik yang sudah terlaksana belum genap berusia 1 (satu) tahun ini telah mengalami kerusakan seperti retak dan pecah. Tang mana kegiatan yang kami uraikan dalam laporan tertulis adalah fisik berupa Seminisasi dimana seminisasi itu di kerjakan dengan ukuran P. 150M L. 3M Tb = 013M dengan jumlah semen sebanyak 587 sak,”tuturmya.

Baca Juga :   LPSK “Tersangka Kasus Asabri Ditetapkan, LPSK Siap Lindungi Para Saksi ”

Untuk keseluruhan seperti panjang dan lebar telah sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) T.A 2018. Namun, ketebalan yang ditemukan saat tim LSM PENJARA melakukan pengukuran dilapangan bermacam Variasi tebal yang ditemukan. Bebernya.

Teks Foto : Ketua LSM PENJARA Kampar Rudi Hartono Lase saat Investigasi di Desa Bukit Ranah

Parahnya lagi, di dalam RAB sangat jelas bahwa jumlah semen sebanyak 587 sak, kenapa dengan fisik yang telaksana sepanjang 150 meter dan lebar 3 meter kondisi seminisasinya malah retak dan pecah. Tentunya disini kami menduga adanya indikasi permainan pada bahan material hingga membuat fisik yang masih berusia belum genap satu tahun ini patut di audit. Tegas ketua

Selain tentang pelaporan fisik, Lase juga mengatakan bahwa lembaga nya juga melaporkan anggaran Desa tahun 2018 yang di duga adanya penyalahgunaan sebab, mantan bendahara Desa Bukit Ranah priode Januari hingga Juni 2018 telah mengajukan pengunduran diri lantaran oknum Kepala Desa Bukit Ranah kerap mengambil dan memakai keuangan Desa tanpa menandatangani bukti kwitansi pengeluaran.,”Terangnya

Baca Juga :   75 Penyelam Kepri Kibarkan Bendera di Bawah Laut

Lanjut, seharusnya seorang Kepala Desa lebih mengutamakan ketransparanan dan profesional dalam penggunaan Dana Desa baik ADD maupun DD agar tidak menimbulkan polemik kepada masyarakatnya karena apa lagi ia seorang pemimpin di Desa. Kemudian terkait tentang pemakaian dan pengambil uang Desa yang diduga bermasalah, kami (red – LSM PENJARA) Kampar meminta kepada Kejaksaa Negeri Kampar untuk segera menyiapkan langkah-langkah hukum untuk memproses oknum Kades serta memeriksa mantan Bendahara Desa Bukit Ranah guna untuk kelengkapan bukti. Karena, indikasi anggaran Desa tahun 2018 harus di pertanyakan sampai dimana laporan penanggung jawaban nya (LPJ),”tutup Rudi.***(Tim).