Terkait Covid-19, Kapolres Tanjungpinang Akan Tindak Tegas Penyebar Hoax

Tanjungpinang, (cMczone.com) – Media Sosial (Medsos) merupakan sarana untuk kita saling berinteraksi di dunia maya. Jika dipergunakan dengan baik dan benar, maka media sosial dapat memberikan manfaat positif. Namun, jika disalahgunakan untuk menyebarkan kebohongan, ujaran kebencian dan lain sebagainya, juga akan berdampak negatif, baik untuk diri kita maupun diruang lingkup yang lebih luas.

Seperti halnya dengan wabah Covid-19 yang saat ini merupakan penyakit berbahaya, dimana penyebarannya cepat dan menjadi perhatian dunia. Sedikit banyaknya hal tersebut menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan bagi warga masyarakat, apalagi jika kurang dibekali dengan pemahaman dan metode-metode pencegahan serta antisipasinya.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, mengatakan, akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong atau hoax, membuat kata, kalimat dan ujaran yang menimbulkan kebencian khususnya di Kota Tanjungpinang.

“Dengan mewabahnya virus Corona ini, seharusnya kita singkirkan ketakutan dan bersatu untuk melawannya dengan selalu menjaga kesehatan, kebugaran, konsumsi makanan dan minuman sehat, waspada dan lakukan antisipasi dengan kelengkapan tambahan seperti masker dan cairan disinfektan,” ujar Iqbal.

Iqbal juga meminta, agar selalu menjaga jarak aman dengan orang atau penderita yang sakit, serta segera menginformasikan ke pihak terkait bila mengetahui adanya suspect Covid-19.

“Bukan memberikan berita palsu dan kebohongan tentang seseorang yang terjangkit Covid-19 dan lain sebagainya, yang belum pasti kebenarannya. Hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Iqbal.

Baca Juga :   Kejurnas Menembak Piala Panglima TNI , Diikuti 1200 Atlet Penembak

Untuk diketahui, ancaman hukuman bagi penyebar berita bohong atau hoax yaitu Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, IPTU Suprihadi menghimbau dan mengingatkan, khususnya bagi masyarakat Kota Tanjungpinang untuk senantiasa bijak dalam bermedia sosial.

“Manfaatkan media sosial sebagai sarana kebaikan dan memperkuat silaturahmi serta persatuan. Saring terlebih dahulu setiap berita yang diterima dan sebarkan bila memang perlu dan sudah terbukti kebenarannya serta bermanfaat bagi orang lain,” ujar Suprihadi.

Baca Juga :   Tips on How to Find Great Term Paper Writing Services

Editor: Budi Adriansyah

Sumber: hms Polres Tanjungpinang