Diduga “Gondol” Dana Bantuan KPM, FPII Lampung Minta Pemerintah Hentikan Kerjasama Dengan PT MJM

Waykanan, (cMczone.com) – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang  digunakan hanya untuk membeli pangan di e-warung.

BPNT diberikan kepada KPM guna membantu meningkatkan kebutuhan, karbohirad, gizi dan vitamin anggota keluarga KPM.

Ditahun 2020, sesuai peraturan pemerintah, sejak bulan Januari setiap KPM memperoleh tambahan nilai bantuan dari Rp. 110.000 menjadi Rp. 150.000 per KPM.

Mengacu dari hal tersebut, dapat dipastikan tujuan pemerintah menaikkan nilai bantuan agar KPM mendapat pasukan kebutuhan yang lebih banyak dan berparian agar kebutuhan gizi, vitamin dan karbohidrad tercukupi.

Tetapi tidak demikian yang terjadi di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung. Dari hasil rangkuman data  beberapa media yang tergabung dalam Forum Pers Independent Indonesia (FPII) baik pengaduan keluhan masyarakat secara langsung atau penelusuran kepada KPM di berbagai kecamatan dan beberapa Kampung, ditemukan banyak penyimpangan dalam realisi penyaluran BPNT.

  1. Nilai bantuan BPNT yang diterima KPM disinyalir tidak sesuai jumlah Rp 150.000. Hal ini terungkap baik dari laporan beberapa KPM yang tersebar di Kecamatan Bara Datu, Blambangan Umpu, Bahuga, Pakuon Ratu, Gunung Labuhan, Negara Batin dan dari kecamatan yang lain.
Baca Juga :   Disebut Lalai Awasi Yayasan Tunas Bangsa, Dinsos Riau Membantah: Dulu Kewenangan Kota!

Menurut data yang masuk kepada FPII, setiap KPM hanya mendapat beras jenis medium sebanyak 10 kg, Kacang Hijau 1/2 kg dan Kentang 1/2 kg.

  1. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) diduga tidak bekerja maksimal. Petugas TKSK yang sejogja nya membantu KPM agar mendapatkan kepuasan, diduga tidak sepenuhnya bekerja, terbukti tidak adanya penanganan  keluhan masyarakat yang merasa keberatan dengan sembako yang mereka terima. Selain itu masih banyaknya penerima bantuan yang sebenarnya sudah tidak layak lagi mendapat bantuan, sementara masih banyak masyarakat yang seharusnya menerima tetapi tidak menerima.
  1. Hampir 80 % e-warung siluman. Masih banyak bahkan sebagian ditemukan e-warung siluman. Yaitu e-warung yang tidak selayak nya e-warung, karna tidak menyediakan bahan kebutuhan pokok yang dibutuhkan KPM. Kebanyakan e-warung beraktifitas hanya ketika ada pasokan barang dari suplayer dengan kata lain e-warung hanya tempat transit barang dari suplayer.
  1. PT MJM diduga Mengambil keuntungan dari BPNT Waykanan.
Baca Juga :   Anak Petani dari Solok Sumbar Meraih Penghargaan Tertinggi Akpol Adhi Makayasa

Bila melihat dan memperhatikan informasi dari KPM dari anggaran bantuan sebesar Rp.150.000 per KPM dan yang mereka terima hanya 10 kg beras Medium, 1/2 kg Kacang Hijau dan 1/2 kg Kentang dapat dipastikan PT. Mubarokah Jaya Makmur selaku suplayer tunggal di Kabupaten Waykanan menggondol hingga mencapai Rp.367.200.000 dalam satu bulan dari bantuan BPNT sebanyak 27 ribu KPM.

Menyikapi keluhan KPM serta ada dugaan kebocoran bantuan BPNT, warga Kabupaten Waykanan kepada pihak ketiga  yang sangat merugikan KPM, FPII melalui Aminudin selaku Ketua Setwil Provinsi Lampung kepada beberapa media, Sabtu (31/3/2020) mendesak agar Pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan dapat mengkaji ulang kerjasama dengan PT.MJM serta mendorong penegak hukum untuk untuk melakukan penyelidikan terhadap masalah ini.

Baca Juga :   Cukup Lapor WA, Pj Wako Payakumbuh Tutup Permanen TD Sampah Tanjung Pauh

“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan untuk mengambil sikap dan segera menghentikan kerja sama dengan PT.MJM sebagai suplayer BPNT yang kami pandang hanya mementingkan kepentingan bisnisnya dan mencederai tujuan bantuan  pemerintah. Pemerintah harus berpihak kelada masyarakat jangan berpihak kepada pengusaha. Kalau pemerintah dalam hal ini tidak melakukan ketegasan, akan menimbulkan tanda tanya lagi dan saya berharap pemerintah daerah atau oknum- oknum tertentu tidak mencoba bermain mata dalam masalah ini,” jelas Aminudin.

Selain itu, lanjut Aminudin, kami juga mendorong pihak penegak hukum yang ada di provinsi lampung agar dapat melakukan penyelidikan dugaan pihak ketiga yang memanfaatkan bantuan sosial untuk memperkaya kelompoknya.

Editor: Budi Adriansyah

Sumber : FPII Setwil Lampung