Diduga Tak Miliki IMB, LSM PRL Desak Walikota Bandar Lampung Bongkar Bangunan Milik PT BGR

Bandar Lampung, (cMczone.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM PRL) mendesak Walikota Bandar Lampung, Herman HN, melalui Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung, untuk membongkar Gudang PT Bhanda Graha Reksa (BGR) Persero cabang Lampung yang beralamat di Jalan Sukarno Hatta, Srensem, yang saat ini sedang dibangun dan belum miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris LSM PRL, Sukardi, SH, di Kantornya, Jalan Dr Warsito, No 23,Teluk Betung, Bandar Lampung, Jum’at (27/3/2020) pada sejumlah media.

Sukardi mengatakan, bahwa LSM PRL merupakan salah satu LSM yang mendukung program pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan penegakan hukum.

Baca Juga :   Siaga Satu Kapolresta Bandar Lampung dan Dandim 0410/KBL Patroli Gabunngan

“Jadi, perlu kawan-kawan ketahui, bahwa LSM PRL salah satu LSM yang berkomitmen untuk mendukung program pemerintah pusat dan daerah dan juga akan mengawal produk hukum  pemerintah untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat serta mendorong tegaknya peraturan,” ujar Sukardi.

Dan hari ini, lanjut Sukardi, Jum’at (27/3/2020) kami akan menyurati  Walikota Bandar Lampung, Herman HN, untuk mendesak Pemerintah Kota untuk membongkar bangunan gudang milik PT BGR, yang baru di bangun, yang sampai dengan hari ini, diduga tidak mengantongi izin.

Sebelumnya diberitakan, bahwa PT BGR cabang Lampung diduga membangun gudang tanpa memiliki IMB.

Untuk diketahui, bahwa IMB adalah perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Baca Juga :   Cegah Penyebaran Covid-19, Taman di Kota Batam Ditutup Sementara

IMB adalah suatu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan,sekaligus kepastian hukum.

Kewajiban seseorang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki IMB.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan.

Selain itu adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Terkait hal tersebut diatas, sejumlah media cetak dan online, Senin (23/3/2020) meminta  tanggapan dari pihak PT BGR, terkait penambahan bangunan gudang yang diduga belum mengantongi IMB dari Dinas Perizinan, Kota Bandar Lampung.

Darmanto salah satu pejabat di Kantor BGR Lampung ketika dimintai keterangan pada hari itu mengakui, benar bahwa bangunan gudang yang sedang dikerjakan belum mengantongi IMB.

Baca Juga :   Pembangunan Bantuan RSLH Tahun 2019 Desa Tri Manunggal Diduga Makrak

“Benar mas, bangunan gudang yang sedang dibangun belum ada izin, kita terima salah lah. Kita lagi lakukan proses pengurusan izinnya,” ungkap Darmanto.

Menyikapi hal tersebut, Sukardi menyesalkan  pembangunan gudang PT BGR yang belum mengantongi IMB, tetapi pembangunannya sudah mencapai 50%.

“Sesuai aturan semestinya sebelum pelaksanaan pembangunan, semua persyaratan dan tahapan yang harus dilakukan harus sudah selesai semua, termasuk IMB-nya,” ujar Sukardi yang juga seorang Advokat di Lampung, pada sejumlah media, Kamis (26/3/2020).

Editor: Budi Adriansyah

Penulis: Redaksi