Polda Sumbar Bekuk Lima Penambang Emas Ilegal di Batang Sinamar

PADANG, CMCZONE.COM– Kepolisian Daerah Sumatera Barat, menangkap lima orang penambang emas ilegal berinisial AA (58), AK (50), Y (35), S (43), dan N (26) di Batang Sinamar Kampung Kali-kali Jorong Soroja, Kenagarian Lubuk Jantan, Lintau Buo Utara, Kab. Tanah Datar, Senin (6/4).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers di Padang, Rabu (8/4), membenarkan peristiwa penangkapan penambang emas ilegal itu.

“Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal,” kata Bayu.

Menurut dia, informasi itu ditindaklanjuti Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Intelmob Sat Brimob Polda Sumbar.

Baca Juga :   Kepala Puskesmas Tanjung Muncar Sri Raharjo Disuntik Vaksin Covid 19

Dia mengatakan di lokasi tersebut petugas menemukan kegiatan penambangan pasir, batu, dan emas yang dilakukan dengan menggunakan satu unit alat berat serta alat dompeng diduga tanpa dilengkapi izin resmi dari pemerintah daerah.

Kemudian, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti lain, berupa tiga unit telepon pintar, satu unit kunci dump truck dan satu unit kunci alat berat.

Ia mengatakan saat ini pelaku barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 58 subsider Pasal 160 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55.

“Kemudian Pasal 56 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun pidana kurungan dan denda Rp10 miliar,” kata dia. RYN/ANT