Dana Bansos Rentan Dikorupsi, LMP Sumbar: Kita Harus Kawal Bersama

ZAIDINA HAMZAH

PADANG, CMCZONE.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat, terkait upaya penanganan dampak wabah penularan COVID-19.

Salah satu dari lima point yang tertuang dalam SE tertanggal 21 April 2020 itu, adalah tentang peranan masyarakat dalam mengawasi data DTKS. KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi.

“Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” ujar Ketua KPK, Firli di Jakarta, Senin (4/5).

Menindaklanjuti SE KPK tersebut, Laskar Merah Putih  (LMP) Markas Daerah Sumatra Barat, menyatakan siap bersama-sama dengan instansi terkait lainnya untuk mengawal pendistribusian bansos ke masyarakat. LMP juga mengimbau pemerintah agar membuka data seluas-luasnya secara transparan kepada publik.

Kamada LMP Sumbar, Zaidina Hamzah ditemui di Mada LMP Sumbar di Jl. Rindang Alam, Kalumpang RT 1/ RW 7 No 9 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, tadi malam mengatakan, pendistribusian dana bansos terkait penanganan pandemi corona atau Covid-19, saat ini tengah berjalan.

Baca Juga :   Bantu Pelajar Tak Mampu, Polsek Tanjungpinang Kota Sediakan WiFi Gratis

“Tanpa pengawasan yang ketat, anggaran sebesar Rp110 triliun dari Rp405,1 triliun APBN 2020 yang dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, sangat rentan untuk dikorupsi. Jadi, kita harus kawal bersama,” tandasnya,

Aparat penegak hukum, juga diminta untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang secara khusus mengawasi penyaluran bantuan sosial terkait penanganan pandemi corona atau Covid-19. Satgas ini dipandang perlu untuk mencegah penyimpangan bahkan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial terkait virus corona yang nilainya mencapai Rp110 triliun.

“Insha Allah, kita di LMP siap menjadi bagian dalam pengawasan dan bersama-sama mengawal ini guna mewujudkan pencegahan korupsi bersama KPK dan instansi terkait lainnya,” ujar Hamzah.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan penambahan alokasi pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. Total anggaran ini akan dialokasikan Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan. Kemudian, sebanyak Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial, termasuk untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

“Satgas sangat diperlukan untuk memastikan pengawasan penyaluran dana bansos dapat maksimal dan tepat sasaran. Karena sama-sama diketahui, banyak perkara terkait penyelewengan dana bansos karena lemahnya pengawasan,” ujar Hamzah didampingi Sekda LMP, Deno.

Baca Juga :   Ketua Jaringan Presidium FPII, Kecam dan Kutuk Tindakan Penganiayaan Wartawan Di Kota Bekasi

Dengan dibuatnya SOP pengawasan dana-dana bansos oleh penegak hukum, diharapkan akan mampu dalam mencegah terjadinya potensi korupsi sejak awal. Dengan Satgas dan SOP pengawasan ini, aparat penegak hukum juga dapat bekerja maksimal, termasuk menindak tegas para pelaku yang menyelewengkan dana bansos.

“Dana bansos dari pemerintah santa rawan terjadinya korupsi. Ada banyak perkara yang ditangani penegak hukum terkait dengan bantuan sosial. Kerawanan itu muncul karena biaya yang dianggarkan untuk bansos umumnya sangat besar. Sementara pengawasan penyaluran dana bansos umumnya tidak ketat karena dianggap bantuan kepada masyarakat miskin atau kelompok-kelompok rentan tertentu,” terang Hamzah.

Tuntas Pekan Ini

 Sebelumnya Presiden RI, Joko Widodo menegaskan agar bansos segera cepat diberikan pada minggu ini kepada keluarga yang terdampak covid-19. “Saya minta kecepatan agar bansos ini sampai di tangan keluarga penerima. Semakin cepat diterima semakin baik. Saya minta minggu ini sudah semuanya sudah bisa diterima,” katanya.

Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (4/5) itu juga meminta agar data penerima bansos terkait penanganan pandemi corona atau Covid-19, dibuka secara transparan. Hal itu bertujuan untuk meminimalisir kecurigaan terkait pendistribusian program jaring pengaman sosial itu.

Baca Juga :   Rapat Pimpinan Khusus Forum LSM Riau Bersatu

“Saya juga minta data penerima bansos dibuka secara transparan. Siapa yang dapat, kriterianya apa, jenis bantuannya apa. Sehingga jelas tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan. Dan kita bisa melakukan segera koreksi di lapangan,” ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendapat laporan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, bahwa program jaring pengaman sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), paket sembako, bansos tunai, dana desa sudah berjalan.

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta kepala daerah hingga kepala desa untuk menyisir warga mana yang belum mendapat bansos dari pemerintah. “Saya juga minta diberi fleksibilitas kepada daerah. Agar kalau ada warga yang miskin yang belum dapat (bantuan) segera bisa dicarikan solusinya,” katanya.

Jokowi juga menginginkan agar jajarannya mengatur waktu dengan baik, sehingga bansos dari pemerintah dan daerah bisa segera terdistribusi dengan baik. Bahkan Jokowi meminta dibuat hotline pengaduan agar bisa diketahui adanya penyimpangan dalam hal penyaluran bansos.

“Persoalan timing betul-betul harus dimanage secara baik. Karena ada bantuan dari pusat, dari daerah, kemudian juga dari desa. Saya minta dibuat hotline untuk pengaduan. Sehingga apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan kita bisa ketahui secara cepat,” imbuhnya. RYAN SYAIR