Diduga Kangkangi UU KIP, Ini Kata Kades Lagan Tengah

Geragai, (cMczone.com) – Peningkatan jalan rabat beton di RT 03 dan RT 04 Dusun Sungai Tawar II Desa Lagan Tengah Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi menjadi sorotan awak media.Pasalnya, pada papan informasi pekerjaan tersebut tidak tertera tahun anggaran dana, dan diduga telah kangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Adapun pada papan informasi pekerjaan yang di bangun di tengah pandemi Covid-19 itu hanya nilai besar anggaran, (240.720.000-red) sumber Dana (DD) serta volume pekerjaan 250 X 2,5 M.

Padahal pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan produk hukum berbentuk Undang-Undang No. 14 tahun 2008, yang memuat artikel tentang Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi. pasal 7 ayat (2) UU KIP, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat.

Baca Juga :   Danlantamal IV Terima Kunjungan Kerja Kadiskesal

Sementara itu, Kepala Desa Lagan Tengah, M. Yusuf ketika awak media sambangi tidak berada di kantornya. Namun berhasil dikonfirmasi melalui tlp celuller pribadinya mengatakan peningkatan jalan rabat beton tersebut ialah pekerjaan tahun 2020, Selasa (12/5/2020).

“Tahun 2020 ini,” katanya.

Kemudian, terkait papan informasi pekerjaan yang tidak tertara tahun anggaran dana. Ia menyebut dalam pembuatan papan informasi, pihak Pemerintah Desa Lagan Tengah memesan kepada orang lain, bukan membuatnya sendiri.

“Itu soalnya kan mesan sama orang yang buat. Bisa jadi yang buat salah, kan tak tau juga. Tapi saya belum lihat tu,” bebernya. (7on)