Polisi Amankan Tersangka dan Sabu Seberat 100,56 gram

Batam, Kepri (cMczone.com) – Subdit III Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), yang dipimpin, AKBP Arthur Sitindaon, SH, MH, berhasil mengamankan 1 orang tersangka, atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu. 

Tersangka diamankan saat berada di pinggir Jalan Patimura, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (11/5/2020).

“Berawal dari informasi yang didapatkan, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, bergerak menuju ke Jalan Patimura Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan pada pukul 23.00 WIB, tim melakukan upaya paksa, yakni melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki, dengan inisial DA alias D. Dikarenakan, telah memiliki, menyimpan Narkotika jenis Sabu, seberat 100,56 gram, yang disimpan di dalam bungkusan plastik,” papar DirResnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, SH, SIK, MH.

Baca Juga :   Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekda Prov Riau di Tahan Kejati Riau

Muji menambahkan, bahwa setelah berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  6 tahun atau paling lama 20 tahun.

“Dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt Santoso, SIK, M.Si.

Baca Juga :   Aktivkan Ronda,Polsek Nipah Panjang Gelar Patroli Rutin Setiap Malam

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polda Kepri