Melanggar PSSB,Siap Siap Sanksi Fisik

Pariaman,(cMczone.com)- – Hukuman push up dan sit up akan diterapkan sebagai sanksi bagi warga yang melanggar PSSB di Kota Pariaman. Sanksi tersebut akan diperberat, jika pelanggar kembali melanggar dengan ancaman sanksi hukum.

KBO Satbinmas Ipda Satria Agus P mengatakan, sanksi tersebut diberikan jika terdapat masyarakat yang masih kurang taat pada aturan. Walaupun sejauh ini penerapan PSBB diklaim cukup baik, tapi ia merasa perlu ada ancaman atau sanksi untuk memperketat pelaksanannya.

Ditempat lain saat dimintai keterangan Kapolres Pariaman Akbp Andry Kurniawan, S.iK., M.Hum mengatakan bahwa pelaksanaan PSBB di wilayah hukum Polres Pariaman sudah berjalan dengan baik, walaupun ada di beberapa kecamatan masih dinilai masih kurang optimal.

Baca Juga :   Viral Karena Memulung Sisa-Sisa Kebakaran, AKBP Irwan Andy Purnamawan S.I.K Ajak Nabil Ardiansyah Lanjutkan Sekolah

“Sejauh ini sudah cukup baik pelaksanannya. Tapi di beberapa kecamatan yang dinilai masih kurang optimal, akan segera dievaluasi. Termasuk untuk diberikannya sanksi tegas berupa push up dan sanksi hukum bagi pelanggar,” ujar Kapolres Pariaman.

Menurut KBO Satbinmas Ipda Satria Agus P karena PSBB tersebut merupakan skala provinsi maka perlu ada sanksi tegas yang akan diterapkan sesuai dengan yang dilakukan Pemprov Sumbar. KBO Satbinmas mengatakan, pemerintah setempat perlu ketat dan tegas, sebab sejak di awal pelaksanaan masyarakat dinilai masih kurang peduli terhadap aturan yang berlaku.

Terlihat dari masih banyaknya orang yang memadati pusat keramaian, untuk berbelanja bahan makanan bahkan pakaian. Tidak sedikit juga dari mereka yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan menjaga jarak antar pengunjung di tengah keramaian.

Baca Juga :   POLDA KEPRI PEDULI MEMBERIKAN BANTUAN KEPADA KORBAN KEBAKARAN SANTRI PONDOK PESANTREN AL-JABAR BENGKONG(BATAM)

“Makanya, akan dilakukan upaya penyekatan di tengah kota. Selain itu juga kami akan memberikan imbauan yang lebih sering lagi,” ujar KBO Satbinmas.

Sumber.humas polres pariaman