Soal Pengembalian Insentif Nakes Covid-19 Padang Panjang, Pemerintah Dinilai Tak Akomodatif

TENAGA kesehatan merupakan pejuang yang berdiri di garda paling depan dalam penanganan Covid-19. ILS

PADANGPANJANG, CMCZONE.COM— Pengembalian insentif oleh tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 RSUD Kota Padang Panjang, menuai tanggapan dari sejumlah tokoh dan pemuka masyarakat kota berjuluk Serambi Mekkah itu. Mereka mendukung sikap tegas yang ditunjukkan para nakes tersebut.

“Secara pribadi, saya sangat mendukung gerakan yang dilakukan nakes Covid-19 Padang Panjang. Persoalan ini, tentunya harus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi pemerintah daerah dan semua pihak terkait,” kata Masri Edwar, tokoh masyarakat yang juga Ketua DPC LPM Kec. Padang Panjang Barat, Rabu (20/5) malam. 

Dikatakan Masri, persoalan tersebut tidak akan terjadi jika pemerintah daerah terbuka dan transparan dalam membangun komunikasi dengan para nakes. Apalagi, alasan-alasan dibalik pengembalian insentif itu, juga sudah dijelaskan seterang-terangnya oleh para nakes sejak jauh-jauh hari, sampai akhirnya mereka bersepakat untuk mengembalikan langsung insentif itu.

“Apakah memang tidak ada komunikasi dalam rentang waktu berjalan?. Kenapa didiamkan begitu saja dan sama sekali tidak dijadikan sebagai bahan pertimbangan?. Maka tak heran, kalau akhirnya nakes memutuskan untuk melakukan itu (mengembalikan insentif)” tandas Masri.

Baca Juga :   Roby Kurniawan Minta Ketua PN Tanjungpinang Kelas IA Permudah Pelayanan bagi Masyarakat

Para tenaga medis kata Masri, jelas sangat memahami bahwa risiko yang mereka hadapi dalam perjuangan di garis depan penanganan Covid-19, juga sudah sangat dipahami oleh para pengambil kebijakan. Dan dapat dipastikan, jika gerakan itu tidak semata berlandaskan faktor ketidakpuasan atau kekecewaan semata, melainkan lebih kepada “perlakuan” yang mereka terima.

“Saya menilai, ini juga tak terlepas dari gaya kepemimpinan. Ada indikasi tidak akomodatifnya seorang pemimpin dalam menyikapi persoalan ini,” tandasnya.

Seharusnya imbuh Masri, pemerintah mengikuti aturan saja, atau memutuskan untuk memberikan yang terbaik kepada para nakes Covid-19 yang berada di garda terdepan perjuangan melawan corona. Karena jelas, beban tugas dan tanggungjawab mereka, tentu tidak bisa disamakan dengan para petugas di lapangan lainnya. “Kalau memang sudah dikembalikan (insentif), jangan pula mereka ditekan. Ini harus jadi pembelajaran,” ujar Masri.

Diketahui, puluhan nakes Covid-19 RSUD Kota Padang Panjang, sepakat mengembalikan semua insentif yang sudah mereka terima. Pengembalian insentif itu diserahkan langsung melalui Kabid Keuangan RSUD Padang Panjang pada Senin (18/5) lalu. Nakes beralasan, insentif yang mereka terima tak sebanding dengan risiko dan beban kerja yang mereka hadapi.

Baca Juga :   Lebaran Idul Fitri 1442 H Jatuh Pada Hari Kamis 13 Mei 2021

“Insya Allah, tanpa insentif itu, kami nakes juga akan tetap mengabdi sesuai dengan tugas kami masing-masing. Memang lebih baik kami kembalikan, karena dengan menerima insentif yang tidak pantas dan tidak manusiawi itu, justru membuat hati kami sedih dan terluka,” ujar salah seorang nakes RSUD Padang Panjang, Rabu (20/5), yang minta namanya tidak dituliskan.

Dokter yang kini masih menjalani isolasi mandiri di rumah setelah dinyatakan negatif Covid-19 bersama belasan nakes lainnya itu menyebutkan, adapun besaran insentif yang diterima nakes RSUD Padang Panjang untuk masing-masing tingkatannya adalah Rp105.000/shif untuk dokter dan Rp95.000/shif untuk perawat/ bidan. Kalaupun ada insenstif, tentunya semua nakes berharap agar besarannya disesuaikan dengan kepantasan dan kepatutan risiko dan beban kerja.

Direktur RSUD Padang Panjang, dr. Ardoni yang ditemui usai mengikuti rapat evaluasi PSBB dengan Walikota dan Forkopimda di Balaikota Padang Panjang, Rabu (20/5), membenarkan apa yang terjadi. Namun diakui, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan alasan terkait pengembalian insentif oleh para nakes itu.

Baca Juga :   BBM Tak Seusai HET di Mangoli Utara? Komisi II Minta Cabut SK Bupati

“Kita belum tahu pasti atas alasan apa para nakes mengembalikan insentif yang sudah mereka terima,” ujar Ardoni singkat.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, Nuryanuwar, hingga berita ini diturunkan, belum menjawab konfirmasi dari wartawan.

Dikutip dari laman http://www.djpk.kemenkeu.go.id/, tenaga medis dan dokter di daerah yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19, akan mendapatkan insentif tenaga kesehatan. Besaran insentif per-bulannya (sesuai Surat Menkeu No:S-239/MK.02/2020) dan juga Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, antara lain maksimal Rp15.000.000,00 untuk dokter spesialis, maksimal Rp10.000.000,00 untuk dokter umum dan gigi.

Selanjutnya, maksimal Rp7.500.000,00 untuk bidan dan perawat, dan maksimal Rp5.000.000,00 untuk tenaga kesehatan lainnya. Besaran insentif yang diterima nakes akan berbeda bagi setiap individu, bergantung pada assessment risiko paparan Covid-19 bagi setiap nakes yang dilakukan oleh RS, sesuai petunjuk teknis dari Kemenkes. RYAN SYAIR/PAUL HENDRI