BARESKRIM POLRI Sita 200 Kg Sabu Dari Tempat Yang Berkedok Gudang Beras Di Bekasi

Jakarta,(cMczone.com) – Lagi dan lagi. Sepertinya barang terlarang yang bernama Sabu Sabu tak pernah surut dan terus mengancam serta meracuni generasi Bangsa. Bareskrim Polri dan Polda Babel mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 200 kilogram sabu, yang dikemas dalam karung jagung di Jalan Kampung Pegaulan nomor 4, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Adapun lokasi yang menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut berada di dekat dengan pemukiman warga dan lingkungan pergudangan.

Gudang tersebut kebetulan berdekatan dengan gudang lainnya. Terlihat juga mobil pelaku yang masih berada di dalam gudang. Begitu juga ratusan karung jagung yang masih berserakan.

Baca Juga :   Formasi Riau Sesalkan Pernyataan Komisi Hukum DPR RI, LSM/NGO Yang Dukung KPK Dibayar

Sabu

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, dari penangkapan itu diketahui barang haram tersebut berasal dari Myanmar melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta.

“Keberhasilan ini kami ungkap 200 Kg sabu, yang ingin jelaskan kronologisnya dimana sabu ini asal Myanmar, melalui rute Malaysia kemudian masuk ke Kepri, Babel dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priuk,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/7/20).

Dalam penangkapan ini, aparat menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah, SC, A, RS dan YD.

Wahyu menyebut, pengiriman narkotika jenia sabu ini menggunakan modus dengan memasukan ke dalam beras yang berisi jagung.

Baca Juga :   Mirwansyah,SH.,MH Menangkan Kasus 501, SDY LEPAS (Onslag) Dari Segala Tuntutan Hukum

“Barang bukti yang rekan-rekan liat didepan sudah dikeliarkan sebenarnya berasal dari 1 karung berisi jagung dan ada kotak sabu ini didalam satu karung ada empat,” ujar Wahyu.

Pengungkapan ini merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam memberangus peredaran narkoba di Indonesia.

Berita yang dirilis Okezone ini menyebutkan, Bahkan, para tersangka itu juga memasukan metal detector ke dalam karung jagung yang berisikan narkotika sabu tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga jeratan hukuman mati.

“Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancamannya semur hidup dan ancaman mati,” tutup Wahyu.