LiveNews

Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Riau Sambangi LBH PEKAT IB Riau

cMczone.com – Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Riau sambangi kantor LBH PEKAT IB Provinis Riau yang berlokasi di Jalan Rambutan No 55 Pekanbaru, tepatnya di depan kantor Pusat PTPN V, guna menyamakan Visi dan misi kedepannya, pada Selasa 24 Oktober 2023.

Rombongan dari Penghubung Komisi Yudisial di Pimpin langsung oleh Ketua Penghubung Komisi Yudisal Provinsi Riau Hotman Parulian Siahaan, S.H. beserta jajaran yang juga turut hadir dalam kesempatan tersebut.

Pertemuan hangat yang berlangsung tersebut membicarakan banyak hal terkait fungsi dan kewenangan Komisi Yudisial yang merupakan lembaga Negara yang dibentuk pasca amandemen UUD 1945 yaitu Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung; Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Khususnya yang berada di Provinsi Riau terlebih akan adanya perhelatan pesta Demokrasi di seluruh Indonesia yang sudah pasti akan memerlukan banyak pengawasan.

Berikut kewenangan Komisi Yudisial :

WEWENANG
Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
TUGAS
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
c. Menetapkan calon hakim agung; dan
d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa:
1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;
3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
4.Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Ketua Penghubung Komisi Yudisal Provinsi Riau Hotman Parulian Siahaan, S.H menyampaikan terima kasih atas sambutan serta pembicaraan yang sangat interaktif dan saling mensupport keberadaan masing masing lembaga serta antusianya dari LBH PEKAT IB Riau atas kunjungan tersebut. “kami mengundang LBH PEKAT IB Riau dan seluruh pengurusnya untuk datang ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Riau untuk berdialog dan membicarakan hal hal lain terkait Komisi Yudisial” ujar Hotman.

“Terima kasih atas kunjungan Ketua Komisi Yudisial Provinsi Riau beserta Jajaran ke LBH kami semoga dapat saling bekerja sama dalam hal kebaikan terkhusus untuk tegaknya kewibawaan Hukum di lembaga Peradilan yang ada di Provinsi Riau karena memang seharus antar lembaga dan elemen masyarakat saling menguatkan, dan kami dalam waktu dekat akan berkunjung ke Kantor Komisi Yudisial Provinsi Riau” ujar Rusdii Bromi selaku Ketua LBH PEKAT IB Provinsi Riau, yang didampingi Dolsani AM., S.H., M.H selaku Wakil ketua LBH.

Exit mobile version