Pekanbaru,(cMczone.com) – Terkait tidak responnya/ Sulitnya mengkonfirmasi pejabat terkait (sekretaris dinas DLHK) H Elmawati ST MM, Ketua Sekretariat Forum Pers Independen Indonesia Provinsi Riau (FPII-RIAU) Rusdi Bromi angkat bicara.
Pasalnya , senin 6/5/19 Elviyanti SE Kepala bidang program ( kabid ) DLHK ( Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ) kota Pekanbaru , saat dikonfirmasi ” cMczone.com melalui WA pribadinya cenderung melepaskan tanggung jawab nya sebagai kabid
Berawal dari pantauan dilapanggan ” cMczone.com ” terkait 75 pegawai honor dinas DLHK , yang ditugaskan sebagai Satgas Sampah dibeberapa titik di kota Pekanbaru
Dari temuan dilapanggan petugas jaga/ Satgas Sampah jarang ditemukan dilapanggan , bahkan dari beberapa titik ruas jalan di kota Pekanbaru sekitar pukul 08 :00 sampai pukul 12:00 wib , petugas satgas sampah tidak terlihat dilapanggan .
Elviyanti SE ( kepala bidang program ) saat dikonfirmasi ” cMczone.com ” tidak memberikan resfon yang positif kepada awak media .
Saat ditanya lewat account WA pribadinya terkait temuan tersebut dan kepastian nya , kabid program malah memberikan jawaban yang kurang memuaskan
” Maaf pak ….jika ada temuan wartawan / LSM dilapanggan terkait apapun , pimpinan selalu mengarahkan kepada kami agar mengarahkan langsung kepada beliau ( Kepala dinas ) atau Sekretaris , jawab nya melalui account WA .
cMczone.com berupaya bertemu H Elmawati ST MM ( sekretaris ) Ketika hendak ditemui diruang kerjanya , security yang bertugas di dinas DLHK tidak memperkenankan awak media untuk bertemu dengan sang sekretaris . Security berupaya memberikan alasan demi alasan kepada awak media , mulai dari alasan ibu banyak tamu sampai alasan ibu tidak bisa diganggu .
Bahkan saat dihubungi melalui account WA pribadinya , sekretaris dinas DLHK kota Pekanbaru , tidak mau membalas sepatah katapun konfirmasi yang disampaikan awak media .
“Sangat disayangkan sebagai Pejabat Publik bersikap demikian. UU sudah menegaskan setiap informasi publik harusnya tidak ada pihak-pihak yang terkesan menutup-nutupi ataupun tidak memberikan informasi ketika ditannya terkait adanya temuan dilapangan.suruh baca NOMOR 40 TAHUN 1999” supaya mereka paham.ungkap Rusdi Bromi menambahkan.