BATANGHARI,cMczone.com-penyebab tercemar nya aliran sungai Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari,di duga berasal dari PT ADIMULIA PALMO LESTARI (APL) yang bergelut di bidang perkebunan dan pengolahan minyak kelapa sawit.Selasa (30/07/2019)
Padahal sudah sangat jelas di atur oleh UU Sebagaimana tercantum dalam Pasal 59 UU Nomor 32 /2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku oleh penghasil. Limbah yang dihasilkan dalam jumlah besar tentunya meningkatkan biaya penanganannya, untuk itu definisi pengelolaan limbah B3 sebagaimana UU Nomor 32 Tahun 2009 meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Dalam menerapkan konsep pengurangan, pelaku industri perlu melakukan perubahan tehknologi pengolahan limbah menjadi “clean technology” yang berarti akan menambah biaya tersendiri. Selama ini, lanjut dia, industri hanya mengejar keuntungan jangka pendek saja, padahal konsep pengurangan limbah melalui “clean technology” dapat mengurangi biaya produksi dari industri tersebut meskipun pada awalnya dibutuhkan investasi yang cukup besar. Merujuk pasal 103 UU 32/2009, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.