Sekernan,(cMczonen.com) – Tim Reskrim polsek Sekernan mengakhiri perjalanan sang petualang penipu dengan modus jual tanah,warga Desa Gedong Karya kecamatan Kumpeh ilir kabupaten Muarojambi Prov Jambi.Rabu (04/12/2019)
Pelaku S (57) tahun warga Desa Gedong Karya Kumpe Ilir ini,menjalan aksinya dengan modus menawarkan lahan kelapa sawit kepada korban-korbannya,salah satu korban nya berinisial (R) 52 tahun,warga Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi,karena lahan yang dijual ternyata milik orang lain dan ada beberapa lahan milik perusahaan.akhirnya Korban melapor.ujar kapolsek.
Kapolsek menambahkan,”Dari hasil pengembangan pelaku berhasil meraup keuntungan berkisar Rp. 700 jt dari aksi kejahatannya,atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP,untuk saat ini pelaku diamankan dipolsek sekernan.Penangkapan pelaku berkat kerjasama Tim Reskrim Polsek Sekernan dibawah pimpin Kanit Reskrim Ipda Yohanes Candra dan Buser Polres Muarojambi.tutup kapolsek.(3D1)