Tanjabtim, (cMczone.com) – Peningkatan Jalan Sungai Tembikar Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nomor kontrak 79/SPK/BM/DPUPR-TJT/APBD/2019 yang dikerjakan CV. Media Paramitra hingga saat ini masih terus berjalan. Dari papan informasi, tanggal kontrak pekerjaan dimulai pada 24 September 2019.
Menurutnya, keterlambatan pekerjaan tersebut disebabkan adanya proyek pembangunan rigid beton yang terlebih dulu dikerjakan,sedangkan rigid beton itu menjadi akses masuknya material Peningkatan Jalan Sungai Tembikar.
“Bawa materialnya itu lho, kemarin terhambat karena ada pekerjaan rigid, karena kontraknya duluan rigid” ucapnya.
“Kemarin materialnya lewat jalur air,namun dermaganya gak kuat nampung material banyak Pak, takut rubuh,” tambahnya.
Disinggung tentang apakah perusahaan tersebut terkena blacklist, Indro menyebut pihak kontraktor tidak akan masuk daftar hitam (blacklist-red), karena tidak putus kontrak, namun hanya terkena denda permil, uang jaminan tidak bisa cair dan banyak lagi yang sifatnya merugikan perusahaan.
“Tapi tetap kita denda juga, sebenarnya rugi besar dia (Kontraktor red). Cuma perusahaannya tidak diblacklist,” katanya. (Sahrul)