Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Api yang membakar lahan di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) seakan tidak pernah padam. Padahal petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang telah berjibaku dan tanpa kenal lelah untuk mengatasinya.
Pada hari Rabu (24/2/2021), si jago merah kembali melalap lahan di lima (5) kelurahan. Kepala DPKP Kota Tanjungpinang, Hantoni, S.Sos, M.Si, mengatakan, bahwa lima Kelurahan yang terbakar lahannya adalah
1. Kelurahan Senggarang.
2. Kelurahan Tanjungpinang Timur.
3. Kelurahan Melayu Kota Piring.
4. Kelurahan Dompak dan
5. Kelurahan Air Raja.
“Mendapat laporan dari warga, kami langsung menuju lokasi kebakaran. Kami mulai memadamkan api dari pukul 00.00 sampai 19.05 WIB,” ungkap Hantoni.
Hantoni menambahkan, bahwa langkah-langkah pemadamannya masih seperti biasa, yakni petugas mendatangi Tempat Kejadian Kebakaran (TKK) menggunakan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar), melakukan penyisiran dan pemantauan di titik yang terbakar, melakukan pemadaman, penyemprotan, melakukan pendinginan, memastikan api tidak menyala kembali dan melakukan dokumentasi serta Pengumpulan data.
Berikut foto-foto lima (5) lokasi kebakaran tersebut :
“Karena ada sanksinya. Dalam UU 32 Tahun 2009 pasal 65 ayat 1 huruf H disebutkan “Melakukan pembukaan lahan/hutan dengan cara membakar, bila dengan sengaja membakar lahan/hutan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar (pasal 108),” pungkas Hantoni.
Editor : Budi Adriansyah | Sumber : DPKP