LiveNews

Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam Di Back Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, Amankan Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Muaro Jambi, cMczone.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di Back Up Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi Pada hari ini kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 18.30 Wib, melaksanakan ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (bongkar rumah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Pidana, Jumat 28/1/2022.

Suci rahayu(23th) selaku korban pencurian yang beralamat di RT 21 desa kebon lX Kecamatan Sungai gelam kabupaten Muaro Jambi. Langsung mendatangi Polsek Sungai Gelam untuk melaporkan kejadian tersebut.

Berdasar kan Laporan dari Korban Unit Opsnal Polsek Sungai Gelam di Back Up Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, Berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Bongkar Rumah) Dasar
– Laporan Polisi Nomor : LP/B-41/XII/2021/POLSEK SUNGAI GELAM Tanggal 21 Desember 2021.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungai Gelam IPDA Yohanes Candra putra.SE menjelaskan. selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira Pukul 02.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Rt. 23 Desa Kebon IX Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi. Kronologis Kejadian Bermula saat Pelapor Pulang Dari Rumah Sdr Di Paal Merah Sekira pukul 22.45 sampai di Rumah Pelapor lansung istirahat sekira Pukul 00.00 Wib dan Pagi Hari nya Pelapor Terbangun Sekira Pukul 06.00 Wib dan langsung melihat 2(dua) Buah Hp Milik Pelapor yang berada disampingnya Telah Hilang , adapun Hp Pelapor yang Hilang 1(Satu) buah HP Merk IPHONE 11 Promax 256 GB warna Gold dengan No.HP 085217209403 Dengan No.IMEI m ikhbal1901@icloud.com dan 1(satu) Buah OPPO RENO 4F Warna Black Dengan No. IMENI) 864757050954213, IMEI (2) 864757050954205, serta Power Bank Merk Robot atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000,00 ( Enam Belas Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian yang dialami nya ke Polsek Sungai Gelam Untuk ditindak lanjuti.

Lanjut Kapolsek,

TiM yang melakukan Penangkapan
1. Apitu. Jefri. S.H
2. Aipda. Sharudin. S.H
3. Aipda. Ivo Saputra
4. Bripka Awaluddin
5. Bripka Feni Fernando
6. Briptu M. Ridwan

Pada hari kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 18.30 wib *Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam* di Back Up *Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi* berhasil mengamankan tersangka penadah hasil pencurian yang bernama M.ILHAM WAHYUDI BIN ASMAWI dan di dapat barang bukti yang di peroleh dari tangannya yaitu 1 (satu) Unit HANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM, adapun keterangan dari sdr M.ILHAM WAHYUDI BIN ASMAWI di dapat dan di beli dari sdr M. SUHERMAN BIN HASBI, Adapun HANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM dari hasil keterangan sdr M.SUHERMAN BIN HASBI di dapat dari orang tuanya yang bernama sdr HASBI BIN HASAN BASRI, dan dari hasil keterangan HASBI BIN HASAN BASRI bahwa dia memperoleh 1 (satu) Unit HANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM tersebut dari sdr KHAIRUDIN BIN SURYADI dengan cara membayar sebesar Rp. 1.000.000,-( satu juta rupiah) terdiri dari Dua unit handphone yaitu 1 (satu) UnitHANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM dan 1 (satu) Unit HANDPHONE IPHONE BOBA 12 PROMAX WARNA ROSE GOLD. Dari hasil interogasi awal dari sdr KHAIRUDIN BIN SURYADI mengakui kedua barang bukti tersebut di peroleh dengan cara mencuri di rumah korban, adapun modus yang lakukan tersangka sdr KHAIRUDIN BIN SURYADI mendatangi rumah korban sendiri dengan menumpang sepeda motor ojek, dan sesampainya di rumah korban tersangka sdr KHAIRUDIN BIN SURYADI merusak jendela dengan obeng dan masuk kedalam rumah menemukan dua unit Handphone beserta satu buah tas hitam berisi minyak wangi dan handset handphone, dan keterangan lain sdr KHAIRUDIN BIN SURYADI melakukan pencurian seorang diri, adapun tersangka dan barang bukti berhasil di amankan team Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi beserta unit Reskrim Polsek Sungai Gelam untuk dilakukan penyidikan di Polsek Sungai Gelam, Ungkap Kapolsek (Edy)

Exit mobile version