LiveNews

Ansar Ahmad Minta PNS, CPNS dan PPPK ‘BERAKHLAK’

cMczone.com – Sebanyak 109 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2020 mengambil sumpah dan dilantik langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (26/4/2022).

Selain itu diserahkan pula Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 30 orang CPNS Formasi Tahun 2022 dan 381 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I disertai penandatanganan perjanjian kerja PPPK dihari yang sama.

Pada kesempatan itu Ansar menekankan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) , para PNS, CPNS dan PPPK yang baru dilantik terikat oleh aturan-aturan kepegawaian dan kode etik yang jelas, juga pedoman berperilaku ‘BERAKHLAK’ yang merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

“Oleh karena itu, saudara perlu berpikir ke depan mengenai konsekuensi sebagai ASN. Sehingga nantinya saudara mampu menjadi CPNS, PNS, dan PPPK yang benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat,” pesan Ansar.

Menurut Ansar, menjadi ASN di masa sekarang ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya, serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat.

“Maka tanamkanlah kesadaran dalam diri saudara, bahwa saudara adalah bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik. Jangan sampai saudara mencontoh atau malah ikut-ikutan dengan budaya kerja yang tidak profesional. Ingatlah, bahwa setiap sikap dan kinerja masing-masing akan memiliki konsekuensi sendiri-sendiri, baik secara pribadi mau pun organisasi,” ungkap Ansar.

Khusus kepada PPPK Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Ansar menyatakan PPPK Guru berhak dan berkewajiban sama halnya dengan Guru PNS.

Namun, ada yang perlu ditekankan, bahwa PPPK Guru tidak diperkenankan untuk pindah atau mutasi dari sekolah di mana ditempatkan.

“Jika memang melakukan mutasi, ada konsekuensi berat yang harus saudara emban, yakni tidak lagi berstatus sebagai PPPK. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbuh Ansar.

Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah, Ketua TP-PKK Kepri Dewi Kumalasari, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, para Staf Khusus Gubernur Kepri, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov Kepri.

Editor: Budi Adriansyah

Exit mobile version