LiveNews

Perda No 17 Tahun 2018 Berisi Hak Rakyat, Ditengah Data Yang ‘Amburadul’ Supardi Genjot Sosialisasi dan Evaluasi

Perda No 17 Tahun 2018  Ditengah Data Yang 'Amburadul' Supardi Genjot Sosialisasi dan Evaluasi

cMczone.com – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi adakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah No 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Payakumbuh (18/07).

“Perda adalah produk hukum yang mengikat, artinya bila berupa kewajiban harus dipatuhi dan bila berupa hak maka harus dipenuhi. Perda no 17 ini adalah hak masyarakat, untuk itu perlu sosialisasi maksimal, karena bila tidak dimanfaatkan dengan optimal maka itu menjadi kerugian masyarakat,” Jelas Supardi.

Perda yang sudah disahkan 4 tahun yang lalu ini diakuinya mengalami keterlambatan dalam sosialisasi disebabkan dampak covid, sehingga kemungkinan struktur target ekonomi yang ingin dicapai akan terkendala karena perubahan data pertumbuhan dan kemiskinan masyarakat sudah berubah pasca covid.

Hal ini juga diperparah dengan berantakan nya data penting dalam pengambilan kebijakan penanganan masalah sosial. Sebagaimana yang tertera dalam press release nya, indikasi ini dapat dilihat dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat terdampak covid yang lalu.

Dimana data yang tersedia belum dilakukan peremajaan sejak 2011 sehingga tidak akurat dan tidak valid. Untuk itu Supardi berencana untuk langsung menyerap informasi dan tanggapan dari masyarakat atas Perda ini agar mendapat gambaran riil apabila dibutuhkan penyesuaian kembali.

Oleh karena itu pada kegiatan sosialisasi kali ini ia mengundang rekan-rekan pensiunan yang memahami prosedur dan produk Perda agar dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menebar informasi dan memberi penjelasan langsung ke masyarakat, sehingga kegiatan sosialisasi menjadi tepat sasaran.

Senada dengan ini, Nel Edwin tokoh masyarakat yang dikenal dengan sebutan Buya Win menyatakan kusut nya penyelenggaraan Perda ini karena oknum pelaksana hanya mementingkan orang-orang terdekatnya sehingga tujuan dari Perda tidak tepat sasaran. “Untuk itu kami merasa sangat penting agar validasi data benar-benar dilakukan secara autentik sesuai kondisi di lapangan. Dengan adanya sosialisasi ini kami akan ikut mengawal.” Ujar pendiri Kelompok Meja 6 ini.

Perda yang digagas Komisi V Bidang Kesejahteraan Sosial ini bertujuan meningkatkan pengelolaan dan penanganan masalah kesejahteraan sosial yang sasarannya adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dari seluruh lapisan masyarakat. Aspek penting dalam Perda ini antara lain berisi:

• Rehabilitasi sosial yang menekankan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan rehabilitasi masyarakat terdampak PMKS di panti-panti.

• Jaminan sosial dimana Pemda berkewajiban menyalurkan bantuan PMKS sesuai dengan kemampuan keuangan daerah baik bantuan terencana maupun accidental.

• Pemberdayaan sosial merupakan kewajiban Pemda mendukung kesejahteraan masyarakat terdampak PMKS hingga dapat mandiri.

• Perlindungan sosial dimana menjadi tanggungjawab Pemda untuk melindungi masyarakat PMKS dari resiko kerentanan atas situasi krisis sosial.

Penulis: Pache

Exit mobile version