Berita  

Empat Tersangka Pekerja PETI dan Satu Orang Pemilik Lokasi Diamankan Satreskrim Merangin

cMczone.com –  AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin membenarkan telah mengamankan Beberapa orang di duga Tersangka pelaku penambangan emas tanpa izin (peti) di Desa Pelangki.kec.batang masumai, Kab. Merangin, Kamis (27/10/2022).

Jajaran SatReskrim yang di Pimpin AKP. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH
Melalui Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin telah melakukan  ungkap kasus, di duga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berlangsungnya kegiatan ini bertempat di Desa Plangki Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin.
hari Rabu sore tanggal 26 Oktober 2022 Pukul 16:00 Wib. dalam Kegiatan Operasi tersebut Petugas Mengantongi 5 orang Identitas di duga Pelaku Penambangan Tanpa Izin.

Baca Juga :   Masyarakat Pangkalan Panduk Minta Keadilan, Plasma Milik Masyarakat Sampai Saat Ini Tidak Diberikan Oleh Pihak Perusahaan

Adapun dari 5 tersangka tersebut JS 37 Tahun, beralamat Desa Pulau Baru, Kec.Batang Masumai Kab.Merangin. RF 38 Tahun beralamat di Desa Nibung Kec. Batang Masumai Kab.Merangin.. AL 27 Tahun, Desa.Lubuk Gaung Kec. Batang Masumai Kab.Merngin. DS 22 Tahun, Desa Durian Betakuk Kec.Renah Pembarap Kab. Merangin. ” Di duga Boss ” ZR 52 Tahun, Desa Plangki Kec.Batang Masumai Kab.Merangin.( Pemilik Lahan).

Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH. menjelaskan kepada awak media mengenai Kronologis kegiatan Operasi yang telah di laksanakan oleh Polres Merangin.

“Pada hari Rabu Tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 Wib, anggota Unit Tipiter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin  mendapatkan informasi bahwa di Desa Plangki kec. Batang Masumai  Kab. Merangin. terdapat kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI). menggunakan Mesin Diesel Dompeng, dan Tim langsung menuju ke lokasi tersebut”ujar Kapolres.

Baca Juga :   Bawaslu Tanjabtim Gelar Rakor Pengawasan Logistik Pemilu 2024

Selanjutnya kapolres juga menyampaikan dalam kegiatan tersebut di lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI), Kami mengamankan 4 orang Pekerja, Satu Orang Pemilik Lahan yang sedang melakukan Penambangan, dan yang lainya melarikan diri.

“Empat orang Tersangka Pekerja, satu orang Pemilik Lahan, beserta barang bukti seperti 1. Satu buah Gabang, 2. Dua buah Karpet,dan semua Pelaku kita amankan di Polres Merangin untuk melakukan penyelidikan, dan Pendalaman kasus tersebut”Ungkapnya. (Masril Gunawan)