LiveNews

Polresta Tanjungpinang Buka Call Center (Layanan Polisi) Terintegrasi Whatsapp…

cMczone.com Polresta Tanjungpinang dalam meningkatkan pelayanan publik membuka layanan call center untuk menerima pengaduan masyarakat (Dumas Presisi).

Demikian yang dikatakan oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP Fauzi Izran, Kamis, 27 Oktober 2022.

Fauzi mengatakan, bahwa dalam layanan pengaduan masyarakat tersebut masyarakat dapat menghubungi call center yang terintegrasi dengan nomor Whatsapp: 0813 7425 3088/0858 3606 6383.

Setiap pengaduan akan diterima oleh Siwas (Seksi Pengawas) yang bertugas melaksanakan tugas monitoring dan pengawasan umum, baik secara insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan Pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja.

“Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan,” kata Fauzi.

Ada juga, lanjut Fauzi, Sipropam (Seksi Provost dan Paminal) yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/kode etik profesi polri, serta rehabilitasi personel.

Lebih lanjut Fauzi menjelaskan, tujuan dari call center Dumas Presisi ini, untuk meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat sehingga tercapainya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

“Terutama di layanan publik yang bersentuhan langsung kepada masyarakat, seperti pembuatan laporan polisi, laporan kehilangan barang, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Pelayanan Satpas (SIM), Pelayanan Samsat, dan lain-lain,” ujar Fauzi.

Editor: Budi Adriansyah

Exit mobile version