Berita  

Terkait Anggaran Rumah Tangga Diskominfo Yang Fantastis, Jamhuri Minta Tim TAPD dan BANGGAR Mundur

cMczone.com – Terkait aliran dana anggaran peralatan rumah tangga di Diskominfo yang pantastis,Raden Jamhuri, ketua sembilan LSM Jambi angkat bicara, dengan mengatakan Sekda bersama Ketua Tim Anggaran DPRD harus memberikan penjelasan mengenai anggaran yang terkesan aneh. (27/10/22).

“Logika mana yang menurut Anda bisa mentolerir anggaran rumah tangga yang dipercayakan ke Dinas Komunikasi dan Informatika?” tanya Jamhuri dengan heran.

Lebih lanjut, aktivis senior Jambi ini mempertanyakan kapasitas Sekda dan jajaran tim TAPD Kabupaten Muaro jambi,

“Sekda selaku jenderal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar Legislatif tidak mengerti apa Tugas Pokok dan Fungsi Komunikasi dan Informatika?”

Baca Juga :   Soe-Crie Jurnalist Berdarah Jerman (Germany) Sebut Limapuluh Kota Syurganya Pulau Sumatera

Kemudian Jamhuri juga mengatakan, “Kalau kurang paham, pelajari dulu ketentuan Pasal 2 (jo) Pasal (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika jo Pasal 2 jo. dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 1986 tentang Organisasi dan Teknologi Informasi Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.

“Fakta tentang pengadaan tersebut jelas sangat-sangat memalukan dan tidak memberikan gambaran adanya Kepastian Hukum yang baik dan benar serta jauh dari makna konsep Azaz-Azaz Good Governance (AAUPB). Jauh Dibakar dari Api.” Sampai Jamhuri.

Ia juga menyatakan, “Jelas jika ini benar-benar terjadi, itu adalah bentuk pemerintahan yang tidak memahami aturan berada di negara yang menganut aturan hukum (Recht Staat).

Baca Juga :   Taman Geopark Bukan Bagian Dari Geopark yang Akan Dinilai Tim Asesor

Jamhuri memaparkan, setidaknya ada 7 (tujuh) undang-undang yang memuat ketentuan mengenai item atau indikator AAUPB, antara lain asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, dan asas lainnya.

“Demi kesejahteraan rakyat sebagai cita-cita negara sebelum Sekda dan Banggar Legislatif memahami peraturan seperti di atas, lebih baik mundur dan menempatkan posisi dan akuntabilitas anggaran yang bersangkutan di hadapan hukum, ” Tutup Jamhuri.(Tim)