Badan Keuangan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Genjot Target PAD Bidang Pajak dan Reklame

Cmczone.com- Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Limapuluh Kota yang baru 2 bulan dilantik Win Hari Endi, SE, MM membentuk tim jemput bola menggenjot pajak dan reklame.

Pajak dan reklame merupakan salah satu sumber pendapatan Kabupaten/Kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam UU pajak dan retribusi daerah, pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.

Dalam hal ini BKD menggandeng DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Dinas Perhubungan (DISHUB) serta SAT-POL PP juga dilibatkan.

Kepala BKD Limapuluh Kota dalam keteranganya kepada media ini mengatakan, ini merupakan salah satu terobosan yang harus dilakukan BKD untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Limapuluh kota yang sampai kwartal terakhir tahun 2022 ini yang masih rendah.

Baca Juga :   Diduga Bos Tambang Ilegal, Oknum ASN Peternakan Di Limapuluh Kota Viral

“Tim sudah turun sejak tanggal 7 November hingga nantinya sampai tanggal 11 November. Untuk tahap awal ini kita konsen untuk Pajak Reklame dan Restoran di 3 Kecamatan (Harau, Lareh Sago Halaban dan Guguak), dan tidak tertutup kemungkinan untuk ke Kecamatan lainnya. Selanjutnya kita juga sedang meningkatkan PAD terkait Pajak Mineral Bukan Logam,” Ungkap Kepala BKD.

Pajak Retribusi Khusus Daerah Pariwisata, BKD juga bekerja sama dengan DPMPTSP untuk Perizinannya dan Disparpora untuk pemungutan Retribusinya.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Disparpora untuk mengejar target PAD penginapan penginapan yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota. Kita juga mendorong untuk segera mengurus izinnya, kalau sudah berizin tentu penginapan menjadi legal, lalu bisa menjadi Objek Pajak,” Tutup Win Hari Endi, SE, MM.