LiveNews
Berita  

Akan Melakukan Uji Materiil Terhadap Perda RTRW Kabupaten Tanjabtim, RLH Akan Didampingi 18 Pengecara Muda

Tanjab Timur, cMczone.com – Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) dikabarkan tengah menyusun dokumen untuk menguji Materiil terhadap Peraturan Daerah(Perda) Kabupaten Tanjab Timur nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas perda nomor 11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW).

Dedi Saputra Saat dihubungi menjelaskan, dirinya membenarkan bahwa Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau akan melakukan uji Materiil terhadap perda RTRW Tanjab Timur.

“Iya benar, kami akan mengajukan uji materiil atas perda nomor 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Tanjab Timur. Ini kami lakukan demi terwujudnya kelestarian Lingkungan Hidup yang ada di Kabupaten Tanjab Timur. Untuk poin-poin belum bisa kami publikasikan saat ini”jelasnya. Senin(26/12/2022).

Dedi menambahkan, sebenarnya pihaknya akan melakukan uji Materiil terhadap perda RTRW tersebut di bulan November 2022 yang lalu, hanya saja ada kendala teknis yang harus kami penuhi.

“Sebenarnya rencana ini sudah lama dan sudah kita susun, namun karena ada kendala teknis yang harus kami penuhi makanya tertunda. Insya Allah dibulan januari 2023 ini sudah kita daftarkan di Mahkamah Agung RI”Terangnya.

Dalam menghadapi uji Materiil ini tak tanggung-tanggung, RLH akan didampingi 18 pengacara muda.

“Alhamdulillah banyak yang support atas langkah kita. Ada 18 pengacara muda yang bersedia dan sangat semangat mendampingi kami, salah satunya yang tergabung dalam 18 pengacara itu adalah mantan ketua RLH sendiri yaitu Sahroni,S.E. S.H. kami berharap Masyarakat Tanjab Timur terutama rekan-rekan LSM bisa melakukan hal yang sama terhadap Perda yang lain, langkah ini sangat Konstitusional”Tutupnya (Red/Srl)

Exit mobile version