LiveNews

Hotel Aston Jambi Dijadikan Tempat Perselingkuhan

𝙃𝙊𝙏𝙀𝙇 𝘼𝙎𝙏𝙊𝙉 𝙅𝘼𝙈𝘽𝙄 𝘿𝙄𝙅𝘼𝘿𝙄𝙆𝘼𝙉 𝙏𝙀𝙈𝙋𝘼𝙏 𝙋𝙀𝙍𝙎𝙀𝙇𝙄𝙉𝙂𝙆𝙐𝙃𝘼𝙉

Cmczone.com- Bahwa kuasa hukum Zainal Abidin. SH pada tanggal 6 maret 2023 mendapat kuasa dari klien Subhan Hadi untuk mendampingi membuat untuk membuat laporan terkait tindak pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 284 , “suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan”.

Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut di atas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict).

Telah terjadi di hotel Aston no 811 lantai 8 Telanai Pura kota Jambi hari sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 22. 00 WIB dengan terlapor inisial SZ dan PJ yang saat ini menunggu pemanggilan saksi-saksi dalam perkara tindak pidana tersebut di atas.

Jelas dalam tayangan video, Subhan Hadi sang suami mendapati sang istrinya bersama pria lain dalam kamar no 811 lantai 8 hotel Aston.

“Ini Putri istri saya ngamar.., ini cowoknya” ucapnya.

Yang langsung dijawab oleh istrinya.
“Ya nggak apa-apa, ngga usah di jawab” ucapnya tanpa dosa.

Saat media ini menghubungi pihak hotel Aston melalui kontak yang tersedia diminta hubungi Indra HRD hotel Aston Jambi, namun sampai berita ini dirilis belum tersambung.(red)

Exit mobile version