Mahasiswa Medan Pembunuh Dosen Divonis Penjara Seumur Hidup

Medan – Roymardo Sah Siregar, mahasiswa UMSU yang membunuh dosennya, Nurain Lubis, divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/1/2017). Majelis hakim dipimpin Sontan Merauke, sementara jaksa penuntut umumnya Aisyah.

Selama persidangan, mahasiswa yang sudah dikeluarkan oleh pihak kampusnya itu lebih banyak menundukkan kepala. Keluarga korban hadir di persidangan dan menangis.

Dalam persidangan, Roymardo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang pidananya diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Roymardo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Sontan.

Baca Juga :   Dirjen Hubla AT Budiono minta maaf

Mahasiswa UMSU Pembunuh Dosennya Divonis Penjara Seumur HidupFoto: Jefris Santama/detikcom
“Menjatuhkan pidana terdakwa Roymardo dengan pidana penjara seumur hidup,” sambungnya.

Setelah persidangan, Roymardo dikawal ketat oleh petugas keamanan. Sedangkan keluarga korban yang datang tampak sedih dan terus menangis.

Seperti diberitakan, pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (2/5/2016). Roymardo tega melakukan hal itu karena menaruh dendam terhadap korban. Diketahui, korban memarahi Roymardo karena lupa membawa buku dan memakai kaus saat proses perkuliahan.(detikNews)