Pidana Pelecehan Seksual

RB LAW FIRM & LEGAL CONSULTANT

Tindak pidana pelecehan atau pencabulan dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP dan UU TPKS.

Pasal KUHP

  • Pasal 281 KUHP mengatur tentang pelecehan seksual di muka umum
  • Pasal 289 KUHP mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
  • Pasal 290 KUHP mengatur tentang pelecehan seksual terhadap orang yang tidak berdaya
  • Pasal 291 KUHP mengatur tentang pelecehan seksual yang mengakibatkan luka berat atau kematian
  • Pasal 292 KUHP mengatur tentang pelecehan seksual terhadap sesama jenis yang belum dewasa
  • Pasal 293 KUHP mengatur tentang pelecehan seksual dengan menggunakan uang atau janji
  • Pasal 294 KUHP mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak atau orang yang berada di bawah pengawasannya

UU TPKS

  • Pasal 4 ayat (1) UU TPKS mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual nonfisik dan fisik
  • Pasal 6 UU TPKS mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, termasuk persetubuhan atau perbuatan cabul

Selain pidana, pelaku pelecehan seksual juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Pelecehan seksual adalah segala tindakan yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan, atau merasa terintimidasi.

Memegang anggota tubuh anak dengan maksud melakukan perbuatan cabul dapat dipidana dengan Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 82 UU 17/2016.

Selain itu, perbuatan memegang anggota tubuh juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pelecehan seksual atau asusila.

Tindak pidana pelecehan seksual

  • Pasal 6a UU TPKS mengatur pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelaku pelecehan seksual fisik.
  • Pasal 6b UU TPKS mengatur pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta bagi pelaku pelecehan seksual yang menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum.
  • Pasal 6c UU TPKS mengatur pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta bagi pelaku pelecehan seksual yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang.

Tindak pidana asusila

  • Pasal 281 KUHP mengatur tindak pidana asusila, yaitu melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat.
  • Pasal 406 UU 1/2023 mengatur tindak pidana asusila, yaitu melanggar kesusilaan di muka umum atau di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang tersebut.

Jika Anda mengalami pelecehan seksual, Anda dapat melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.