Tersangka Kasus Pajak PT EKP Ngaku Kenal Lama dengan Ipar Jokowi

Jakarta – Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno mengaku sudah lama kenal dengan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Handang adalah tersangka dugaan suap pengurusan pajak oleh Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Baca Juga: Nama Adik Ipar Muncul di Kasus Pajak, Jokowi Serahkan ke KPK

“Sudah lama (kenal dengan Arif),” kata Handang saat meninggalkan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Dia kemudian juga menyebut pernah bertemu dengan Arif untuk membahas tax amnesty. “Terkait tax amnesty,” ujar Handang.

Namun dia tidak menyebut secara spesifik tax amnesty untuk pihak manakah yang dibahas dalam pertemuan itu. Handang juga sempat mengaku akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

Baca Juga :   Korban First Travel Ini Tetap Menunggu Diberangkat Umrah Hingga Ajal Menjemput

“Saya berharap saya adalah pegawai negeri, terutama di (Ditjen) Pajak, yang mengalami terakhir. Mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi yang lain. Saya telah melakukan kesalahan, teman-teman jangan mengulangi. Saya akan pertanggungjawabkan apa yang saya lakukan,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam dakwaan pada persidangan penyuap Handang, Ramapanicker Rajamohanan, nama Arif disebut dimintai bantuan oleh terdakwa untuk mengurus masalah pajak PT EKP. Terdakwa Rajamohanan disebut mengirimkan dokumen-dokumen terkait kepada Arif melalui layanan WhatsApp yang diteruskan oleh Arif kepada Handang Soekarno.

Isi pesan WhatsApp Arif kepada Handang ialah ‘Apapun Keputusan Dirjen. Mudah-mudahan terbaik buat Mohan pak. Suwun’. Kemudian pesan itu dibalas oleh Handang ‘Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk.’

Baca Juga :   Terkait Pengusutan Mafia Tanah, Cak Ta'in Minta Kejati Kepri Periksa Kepala BP Batam...

Nama Arif sendiri tidak pernah muncul dalam jadwal pemeriksaan dan menimbulkan kecurigaan apakah KPK sengaja menyembunyikan nama Arif dalam proses penyidikan. Namun KPK membantah hal itu dengan mengatakan telah menyebut nama Arif dalam dakwaan.

“KPK tidak menyembunyikan nama tersebut dan indikasi perannya disampaikan di dakwaan. Dalam proses penyidikan, kadang butuh strategi-strategi sehingga ada saksi yang belum bisa diumumkan,” jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Selasa (14/2).

Handang disebut menerima suap dari Rajamohanan untuk membereskan masalah pajak perusahaannya sebesar Rp 78 miliar. Handang dan Rajamohanan terkena operasi tangkap tangan pada Senin, 21 November 2016.(detikNews)