Dalam Seminggu, Polda Riau Sita Narkoba Senilai Rp7,7 Miliar dari Jaringan Bandar dan Pengedar

Pekanbaru  – Semenjak berlangsungnya Operasi Antik Siak 2017, Polda Riau malakukan rangkuman hasil penangkapannya selama seminggu ini. Data Polda Riau terhitung 20 Februari sampai 27 Februari sudah ada 91 kasus narkoba yang melibatkan 127 orang tersangkanya.

“Sebanyak 127 orang tersangka yang diamankan, di antaranya 11 jadi target operasi dan 116 di luar target operasi,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Senin (27/2/2017).

Meski masa berlangsungnya Operasi Antik Siak 2017 ini, Polda Riau sudah menyita barang bukti narkoba sebanyak 3,768,82 gram sabu, pil ekstasi 1.363 butir, serta daun ganja kering 1326,86 gram yang diamankan dari berbagai wilayah yang ada di Riau.

Baca Juga :   Mantan NAPI Koruptor Diangkat Jadi Direktur BUMD : FORMASI Somasi Bupati Pelalawan

“Jika total keseluruhan barang bukti  tersebut diuangkan diperkirakan mencapai Rp 7,7 miliar. Tapi uang yang berhasil kita amankan sebesar Rp 13.805.000,” beber Guntur.

Sambung Guntur, mengatakan daerah rangking yang terbanyak dalam mengungkap kasus narkoba selama Operasi Antik Siak 2017 ini dimulai paling teratas dimiliki oleh Polresta Pekanbaru sebanyak 14 kasus 16 tersangka, kedua Polres Rohul ada 9 kasus 14 tersangka. Terakhir Polres Dumai jumlah 9 kasus 13 tersangka.

“Dalam hal ini, kita masukkan dalam katagori tersangkanya 20 sebagai bandar, 93 pengedar dan 14 pemakai narkoba,” sambung Guntur.

Guntur juga menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi adanya pelaku peredaran narkoba, langsung dilaporkan segera. Namun identitasnya dapat dirahasiakan polisi.

Baca Juga :   Sepasang Kekasih Terjaring Razia Pekat di Hotel Muara Sabak

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada warga yang telah berperan serta membantu pihaknya dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Riau. Jika ada informasi segera laporkan langsung ke polisi, rahasia dijamin,” imbuh Guntur.

Atas perbuatannya, tersangka bandar narkoba dan pengedar akan dikenakan Pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati. Sementara pemakai dikenakan Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 Tahun penjara.(HalloRiau)