Penganiaya dan pembacok Hermansyah dibekuk polisi

Jakarta (cMczone.com) – Aparat gabungan Polda Metro Jaya, Polres Kota Depok dan Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu  (12/7/17) dini hari membekuk dua tersangka pelaku pembacokan terhadap Hermansyah ahli telematika.

“Tim gabungan telah berhasil mengamankan dua pelaku kasus penganiayaan dan pembacokan di jalan tol dengan korban Hermansyah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (12/7/17)

Tersangka pelaku yang ditangkap bernama Edwin Hitupeuw (37) dan Lauren Paliyama (29) menurut polisi.

Edwin yang beralamat di Perum Raden Sukarma, Sawangan, Depok, mengemudi mobil yang bersenggolan dengan mobil korban dan melakukan pemukulan pertama ke korban. Sementara Lauren menikam Hermansyah menggunakan pisau.

Baca Juga :   Anggaran Mobil Ambulance 2023 Tak Kunjung Direalisasikan, Kades Cibatutiga Tuai Sorotan

“Kedua tersangka bekerja sebagai debt collector,” ujar Argo.

Petugas menangkap para tersangka pelaku penganiayaan dan pembacokan Hermansyah setelah menyebar sketsa para tersangka ke masyarakat berdasarkan hasil gelar perkara dan menerima informasi bahwa mereka akan tiba di Depok dari Bandung Jawa Barat untuk menyembunyikan kendaraan usai kejadian penganiayaan terhadap Hermansyah.

Polisi menangkap pelaku ketika sedang berkendara di Jalan Dewi Sartika Depok dan kemudian membawa kedua tersangka ke Polresta Depok guna memeriksa mereka lebih lanjut.

Hermansyah terlibat pertengkaran berujung penganiayaan dan pembacokan dengan lima pengemudi lain setelah  kendaraannya bersenggolan dengan kendaraan lain di Tol Jagorawi Jakarta Timur pada Minggu (9/7) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga :   Kronologi bom Bandung menurut pegawai kelurahan Arjuna Cicendo

Ketika itu Hermansyah bersama istrinya mengendarai kendaraan yang beriringan dengan kendaraan adiknya setelah makan malam untuk merayakan ulang tahun istrinya.

Peristiwa itu menjadi perhatian publik lantaran Hermansyah menjadi saksi ahli telematika untuk membantah tuduhan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi yang menyeret nama pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dan seorang wanita bernama Firza Husein.