Perambahan 835Ha Hutan di Dalu-dalu Rohul, Polda Riau Tetapkan PT Hutahaean Tersangka

Pekanbaru(cMczone,com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) Polda Riau menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka korporasi perihal perambahan area hutan yang diduga tanpa izin. Luasan kawasan itu sekitar 835 hektar.
“PT Hutahean ditetapkan sebagai tersangka untuk korporasi. Sedangkan untuk perorangan belum, karena masih penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Rabu (26/7).

Untuk mencari siapa nama pimpinan perusahaan tersebut yang akan ditetapkan, polisi mendalami penyidikan dengan mengirim ahli ke lahan yang digarap tersebut untuk pengecekkan.
 
Kepolisian menduga, ada sekitar 835 hektar lahan digarap PT Hutahaean tanpa mengantongi izin. “Makanya diaudit semua, itu kawasannya di Afdeling 8 di PT Hutahaean,” ucap Guntur.

Kawasan itu terletak di Desa Dalu-dalu Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan perkebunan perusahaan diduga tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta tanpa izin usaha dari pemerintah setempat, namun bebas meakukan kegiatan perkebunan.

Kasus ini mencuat setelah Koalisi Rakyat Riau (KRR) melaporkan 33 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Dari sederet daftar korporasi itu, tiga di antaranya sudah berstatus penyelidikan, yakni PT Perkebunan Nusantara V, PT Gandahera serta PT Seko Indah.Dan disinyalir masih banyak lagi perusahaan nakal di Riau.

Sedangkan PT Hutahaean berstatus penyidikan di Polda Riau, terkait dugaan melanggar undang-undang perkebunan, karena diduga menggarap kawasan hutan tanpa mengantongi izin.