Bejadnya Pengurus Panti, Cabuli 9 Anak

Surabaya(cMczone.com) – Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, telah mengamankan seorang pengurus yayasan sebuah panti asuhan yang tega mencabuli Sembilan anak di Surabaya. Jumat (04/08/2017).
Tersangka Alyuda (34) digelandang Ke Malpolrestabes Surabaya, Karena telah melakukan perbuatan cabul, teganya tersangka mencabuli dan menyetubuhi anak–anak panti asuhan. Pria Paruh Baya tersebut diringkus Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena telah melakukan perbuatan bejat terhadap Sembilan orang anak panti asuhan.
Tersangka yang merupakan pengurus yayasan panti asuhan di Kawasan Ngagel Jaya Tengah ini mencabuli serta menyetubuhi korban yang masih berumur 9 hingga 21 tahun.
Dan sementara itu Para korban ditampung di beberapa panti asuhan, yang ada di Surabaya.
Dan tersangka dengan mudahnya, mengelabuhi para korban yang telah lama dikenalnya sebagai pengurus panti dengan bujuk rayunya. Seperti mengantar sekolah menggunakan mobil dan kebaikan-Kebaikan lainya. Ujar kasat reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela.
Para korban disetubuhi di beberapa hotel yang ada di surabaya, dan di tempat kos Jalan Pucang Jajar Utara. Perlakuan bejat yang di lakukan tersangka ini berlangsung sejak tahun 2015.
Dan Polisi juga telah mengamankan barang bukti 1 bungkus kondom dan bill hotel tempat tersangka melakukan aksi bejadnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga :   Lakoni Bisnis Haram, Pria Warga Teratak Ini di Amankan Polisi.