Polisi Periksa Pemimpin FPI Di Arab

Jakarta(cMczone.com) – Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Arab Saudi terkait perkara penyebaran foto dan percakapan mengandung pornografi.
“Sudah ada pemeriksaan, tim kita sudah ada yang berangkat ke Arab untuk memeriksa kepada yang bersangkutan,” kata Tito Karnavian di Jakarta, Jumat.
“Setelah itu, yang bersangkutan pulang kita akan lakukan pemeriksaan ulang kalau memang diperlukan,” ujar jenderal bintang empat itu.
Tito mengatakan penyidik kepolisian masih menganalisis hasil pemeriksaan tersangka perkara dalam penyebaran foto dan percakapan mengandung pornografi tersebut.
Polisi menetapkan Rizieq dan seorang perempuan bernama Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran foto dan percakapan vulgar pada 29 Mei lalu.
Polisi menjerat Rizieq menggunakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara Firza dijerat menggunakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Baca Juga :   'Razia Terpadu' TNI-Polri bersama Dishub Kota Tanjungpinang: Target Retribusi Naik 15-19,7 %...