Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Eka Hospital Pekanbaru Raih Penghargaan

PEKANBARU – Berdasarkan UU No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat telah ditegaskan bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi Serta Berdasarkan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen.

Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan apresiasi kepada sepuluh perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas. Penghargaan tersebut dilaksanakan di Jakarta Internasional Expo (JIEXPO) Kemayoran pada hari Jumat 24 Agustus 2017.

Panghargaan ini diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto kepada 10 perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Lepas Kontingen Pesparawi Kepri: Promosikan Kepri di Kancah Nasional melalui Seni dan Budaya

Salah satu perusahaan yang mendapat penghargaan ialah PT Ekamas International Hospital (Eka Hospital Pekanbaru) yang berlokasi diĀ  Pekanbaru, Riau. Perusahaan yang bergerak di bidang Kesehatan ini telah memperkerjakan 5 tenaga kerja penyandang disabilitas dari total 933 karyawan.

PT Ekamas International Hospital ( Eka Hospital Pekanbaru) diwakili oleh Kepala Divisi SDM, Mangina R.S mengaku senang dan bangga karena pemerintah melihat dan mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang
telah memperkerjakan penyandang disabilitas.

“Di perusahaan kami penyandang disabilitas macam-macam, seperti tuna daksa karena kecelakaan dan tuna daksa karena penyakit dan bawaan, serta bibir sumbing. Mereka punya hak untuk kerja dan makan, dan kita peduli. Meskipun belum banyak, kami selalu berusaha bagaimana caranya melibatkan mereka di dunia kerja. Harapannya kedepan akan bertambah,” ungkapnya.

Baca Juga :   CIPTAKAN SITUASI AMAN DAN KONDUSIF POLRES PANGKALPINANG GELAR RAZIA

Ini merupakan kebanggaan bagi kami, karena PT. Ekamas International Hospital (Eka Hospital Pekanbaru) merupakan satu-satunya perusahaan yang ada di Riau yang mendapatkan penghargaan ini, lanjutnya.

Mangina R.S berharap pemerintah juga bersemangat mengajak perusahaan lain yang belum mempekerjakan penyandang disabilitas, karena sebenarnya disabilitas juga punya kelebihan. “Contoh bibir sumbing kalau ditempat saya mereka lebih fokus kerjanya tidak ngobrol. Sesuatu yang bisa diambil hal positif mereka juga bisa ikut aktif dalam bekerja.

Adapun 10 perusahaan yang mendapat penghargaan adalah:

1. Nakamura Holistic Theraphy dari Surakarta, Jawa Tengah.
2. PT Jatim Autocom, Jawa Timur.
3. Maya Ubud dan Spa, Provinsi Bali.
4. PT. Changshin Reksa Jaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
5. PT. Budi Sehat Sentra Dragnostika, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
6. PT. Ekamas International Hospital ( Eka Hospital Pekanbaru), Provinsi Riau.
7. PT. Dadi Mulyo Sejati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
8. Kopkartel Jambi, Provinsi Jambi.
9. CV. Wilgant Mobil, Kabupaten Batubara, Sumatera Selatan.
10. PT. Ajun Putra Permai, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.(halloriau)