Polisi Amankan 13 Ton Pupuk Bersubsidi di Riau

Pekanbaru, (cMczone.com) – Polres Rokan Hulu (Rohul) Riau mengamankan 13 ton pupuk bersubsidi yang diduga disalahgunakan penyalurannya serta satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian disampaikan, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Rabu (23/12/2015). Dia menjelaskan, kasus pupuk bersubsidi ini ada di Dusun Kota Bangun, Kecamatan Tambusai.

“Pupuk bersubsidi itu diamankan sekitar 265 karung atau setara dengan 13 ton,” ucap Guntur.

Dia menjelaskan, pupuk bersubsidi ini terdiri dari berbagai jenis pupuk. Di antaranya, pupuk NPK, Phonska, dan urea ZA. Pupuk tersebut berstatus subsidi untuk kalangan petani.”Namun dalam penyalurannya pupuk bersubsidi ini justru disalahgunakan. Pupuk bersubsidi dijadikan pupuk non subsidi,” kata Guntur.

Baca Juga :   Oknum Wartawan Jadi Terdakwa karena memberitakan Dugaan korupsi Rp. 13 Milliar

Dalam kasus ini, lanjut Guntur, pihak Polres Rohul menetapkan inisial AHH (28) sebagai tersangka. AHH dijadikan tersangka selaku pemilik pupuk bersubsidi namun diselewengkan menjadi non subsidi.

“Barang bukti pupuk bersubsidi itu yang ditangkap dua hari lalu itu kini sudah diamankan ke Mapolres Rohul,” tutup Guntur.