Hendri Octavia : Tidak Ada Izin Pembabatan Hutan Di Kabupaten Solok

Ir. H. Hendri Octavia, M.Si, Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera barat

Solok, (cMczone.com) – Salah satu Kabupaten di Sumatera Barat yang sangat kaya akan sumber daya alam, Kabupaten Solok menjadi daerah yang sangat diminati oleh para pengusaha baik lokal maupun luar daerah terutama sekali bagi para pemburu sumberdaya mineral,seperti emas, hingga sumber daya panas bumi yang saat ini menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat Kabupaten Solok. Selain itu, hasil kayu pun sangat melimpah di daerah yang terkenal dengan Beras Solok ini. Namun,Dalam pengelolaan sumber daya yang ada ini tidak berjalan dengan baik,terbukti dengam masih banyaknya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum pengusaha dan perorangan yang tidak bertanggung jawab. Membuat daerah yang juga memiliki Icon Ayam kukuak Balenggek ini rawan terhadap kegiatan ilegal loging dan ilegal meaning.

Baca Juga :   Sidang Ke 2 Tripatit Aditya VS PT Bangka Pos. SPSI Minta Pesangon Berdasarkan UU No 13.

Kecamatan Tigo Lurah belakangan menjadi sorotan, Masyarakat sekitar telah dibuat resah oleh para cukong kayu yang merongrong hasil kekayaan alam ibu pertiwi untuk memperkaya diri.Kecamatan yang Terletak jauh dari pusat ibu kota Kabupaten Solok ini memiliki hutan yang masih asri namun akibat dari tangan yang tidak bertanggung jawab membuat hutan menjadi rusak dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Berdasarkan hasil investigasi cMczone.com beberapa waktu lalu, terpantau begitu banyak kendaraan yang mengangkut kayu keluar dari Kecamatan ini. Hampir setiap hari, kendaraan pengangkut kayu berkeliaran bebas di daerah ini.

Jenis kayu pun beraneka ragam, mulai dari Timbalun, Madang hingga Meranti mereka dengan leluasa menebang didaerah ini. Belum diketahui siapa yang menjadi aktor utama dalam proses pemanfaatan dan penebangan Kayu di Kecamatan Tigo Lurah ini.

Baca Juga :   Bupati Rohil Sambut dan Setujui Usulan Pembangunan Jalan di Kepenghuluan Teluk Pulai, Datuk Penghulu Mustafa Husin Ucapkan Terima Kasih Mudah Mudah Terlaksana.

Saat hal ini dikonfirmasikan beberapa waktu yang lalu kepada Ir. H. Hendri Octavia, M.Si, selaku Kadis Kehutanan Provinsi Sumbar, Hendri mengungkapkan saat ini di Kabupaten Solok hanya ada satu izin Kayu Rakyat, tepatnya di Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Tigo Lurah.

“Setahu saya, tidak ada satupun izin penebangan di Kabupaten Solok, jikapun ada, saat ini hanya ada satu izin kayu rakyat di Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Tigo Lurah. Karna hanya itu yang dilaporkan BP2HP selaku UPT Kementrian kepada saya,”ungkapnya.

Diwaktu yang sama Saat ditanyai mengenai status jika ada penebangan diluar Nagari batu Bajanjang, Hendri mengatakan bahwa bisa jadi itu ilegal. Karna izin Kayu Rakyat hanya ada dinagari tersebut.

Baca Juga :   H. Nurkhalis Dt Bijo Dirajo Berikan Program Nyata bagi Masyarakat Nagari Koto Tangah Batu Ampa dengan Pelatihan Menjahit

“Jika penebangan dilakukan didalam kawasan Hutan Lindung bisa jadi itu ilegal. Karena izin yang ada saat ini merupakan izin kayu rakyat, status lahan pun berada di kawasan HPL, lagi pula izin ini hanya berlaku untuk kawasan Batu bajanjang, ” tegasnya. (rudesta)