Adapun barang bukti berupa Karung plastik warna putih bermotif garis warna merah dan biru, Satu Buah Batu yang diduga digunakan untuk memukul korban, Satu buah cangkul, Dua lembar baju anak-anak terdapat bercaka darah diduga digunakan oleh pelaku, Sepasang Sandal milik korban.
Hasil otopsi RS Bhayangkara pada hari Minggu, 11 Maret 2018, 22.45 WIB.Satu luka robek pada dahi,Tujuh luka robek pada kepala, Empat Gigi atas patah,Tengkorak bagian kanan atas telinga pecah, Sedikit penumpukan darah pada paru-paru.
Berselang empat hari setelah korban ditemukan Kamis, 15 Maret 2018, 03.15 wib. yang berlokasi di Ladang tebu Desa Gentong Kec, Dlanggu Kab. Mojokerto, Jawa Timur.Tersangka AWI yang berperan sebagai Pelaku utama yang membunuh korban dengan cara memukul korban dengan batu sebanyak 6 kali yaitu mulut 1 kali, kening 1 kali, kepala belakang 2 kali, punggung 1 kali, dada 1 kali, memasukkan korban dalam karung dan mengubur korban dalam septic tank, serta membawa barang-barang milik korban berupa uang tunai, motor dan HP.bersama AL yang berperan Membantu AWI (Pelaku utama) mengangkat korban dari lokasi pembunuhan ke tempat penguburan korban dalam septic tank, memasukkan korban ke dalam septic tank dan menimbu septic tank dengan tanah.
Motif pembunuhan ini Tersangka (AWI) cemburu dengan Korban (YATIN), karena YATIN pacaran dengan istri Tersangka (AWI) an. NURHAYATI dan secara terang-terangan mau menikahi NURHAYATI.
Dalam menjalankan aksinya.Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Setelah menanyakan hubungan korban dengan istri tersangka, terjadi perkelahian. Tersangka memukul kepala korban berkali-kali dengan tangan kosong dilanjutkan dengan menggunakan batu sebanyak 6 kali. Setelah tsk memastikan bahwa korban meninggal dunia, tersangka mengambil karung padi dari dalam rumahnya dan memasukkan korban ke dalam karung. Karena berat, Tersangka mengajak keponakanya untuk mengangkat korban dan menguburnya dalam septic tank.
Tersangka juga berhasil membawa Uang Tunai Milik Korban sebanyak RP.660.000,- beserta Dua buah SIM Card Simpati Milik Korban dengan Nomor 6282384553104 dan 6285375153873.
Dalam jumpa pers jumat 16 maret 2018 Kapolres memaparkan saat ini tersangka telah diamankan serta akan menjalani proses hukum di Polres solok kota. ( rudesta )
polres solok kota berhasil ringkus pelaku pembunuhan di transat
