polres solok kota berhasil ringkus pelaku pembunuhan di transat

Photo cmczone.com

Photo cmczone.com
solok ( www.cmczone.com ) – Berawal dari kecurigaan salah seorang warga beberapa hari yang lalu yang mendapati sesuatu yang ganjil terlihat dibelakang rumah milik Riko pada hari minggu,11-03-2018 RS melaporkan kejanggalan ini ke polres,dihari yang sama dengan sigap personil dari polres solok kota mendatangi TKP.Di Belakang Rumah milik Riko Suhendri, 29 tahun, Suku Koto, Dagang, Jln. Destamar IV RT 03 RW 06 Transat Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, anggota polres melakukan penggalian di area yang dicugai,karena ada bau busuk yang menyengat. Di dalam Septik Tank ditemukan karung plastik warna putih yang setelah dibuka di dalamnya ditemukan mayat seorang laki-laki dewasa.Dengan kondisi yang terbungkus karung plastik berwarna putih. Selanjutnya dilakukan Olah TKP, membawa korban ke RSUD Solok dilanjutkan Otopsi di RS Bhayangkara.Korban bernama PARIYATIN Pgl PAKDE ATIN, Lahir di Solok, 08 Maret 1976 , 42 tahun, Suku Jawa, Buruh Tani, Desa Wisama Kenanga II No. 19 RT. II RW.VI, Ampangkualo Kel.Kampung Jawa, Kota Solok. Di kamar jenazah RSUD Solok Istri Korban sdr. Susilawati meyakini dan memastikan korban tersebut adalah suaminya an. PRIYATIN pgl PAKDE ATIN yang sudah 2 hari tidak pulang (sejak hari jumat tanggal 9 Maret 2018).Diperoleh informasi bahwa korban ditemukan di belakang rumah milik RIKO SUHENDRI yang sudah tidak ditempati oleh RIKO dan istrinya dan kurang lebih seminggu ditempati oleh mertuanya an. AWI SUYATNO bersama keponakannya an. ALFREDI. AWI menumpang di rumah anak/menantunya tersebut karena permasalahan rumah tangga, dimana istri AWI (NURHAYATI) selingkuh dengan korban. Sebaliknya AWI SUYATNO dituduh istrinya selingkuh dengan wanita lain.Sejak hari Jumat, 9 Maret 2018 sore hari, AWI SUYATNO dan ALFREDI sudah menghilang. AWI SUYATO ditemani oleh ALFREDI pamit ke anak-anaknya untuk pergi mencari kerja. Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP serta hasil otopsi, dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang dicurigai kabur ke Kabupaten Sijunjung dilanjutkan ke Mojokerto Jawa Timur.
Adapun barang bukti berupa Karung plastik warna putih bermotif garis warna merah dan biru, Satu Buah Batu yang diduga digunakan untuk memukul korban, Satu buah cangkul, Dua lembar baju anak-anak terdapat bercaka darah diduga digunakan oleh pelaku, Sepasang Sandal milik korban.
Hasil otopsi RS Bhayangkara pada hari Minggu, 11 Maret 2018, 22.45 WIB.Satu luka robek pada dahi,Tujuh luka robek pada kepala, Empat Gigi atas patah,Tengkorak bagian kanan atas telinga pecah, Sedikit penumpukan darah pada paru-paru.
Berselang empat hari setelah korban ditemukan Kamis, 15 Maret 2018, 03.15 wib. yang berlokasi di Ladang tebu Desa Gentong Kec, Dlanggu Kab. Mojokerto, Jawa Timur.Tersangka AWI yang berperan sebagai Pelaku utama yang membunuh korban dengan cara memukul korban dengan batu sebanyak 6 kali yaitu mulut 1 kali, kening 1 kali, kepala belakang 2 kali, punggung 1 kali, dada 1 kali, memasukkan korban dalam karung dan mengubur korban dalam septic tank, serta membawa barang-barang milik korban berupa uang tunai, motor dan HP.bersama AL yang berperan Membantu AWI (Pelaku utama) mengangkat korban dari lokasi pembunuhan ke tempat penguburan korban dalam septic tank, memasukkan korban ke dalam septic tank dan menimbu septic tank dengan tanah.
Motif pembunuhan ini Tersangka (AWI) cemburu dengan Korban (YATIN), karena YATIN pacaran dengan istri Tersangka (AWI) an. NURHAYATI dan secara terang-terangan mau menikahi NURHAYATI.
Dalam menjalankan aksinya.Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Setelah menanyakan hubungan korban dengan istri tersangka, terjadi perkelahian. Tersangka memukul kepala korban berkali-kali dengan tangan kosong dilanjutkan dengan menggunakan batu sebanyak 6 kali. Setelah tsk memastikan bahwa korban meninggal dunia, tersangka mengambil karung padi dari dalam rumahnya dan memasukkan korban ke dalam karung. Karena berat, Tersangka mengajak keponakanya untuk mengangkat korban dan menguburnya dalam septic tank.
Tersangka juga berhasil membawa Uang Tunai Milik Korban sebanyak RP.660.000,- beserta Dua buah SIM Card Simpati Milik Korban dengan Nomor 6282384553104 dan 6285375153873.
Dalam jumpa pers jumat 16 maret 2018 Kapolres memaparkan saat ini tersangka telah diamankan serta akan menjalani proses hukum di Polres solok kota. ( rudesta )
Baca Juga :   Berharap Hujan, Warga Pulau Jambu Laksanakan Sholat Istisqa