Tidak Punya Izin, Galian C di Desa Sungai Pinang Resahkan Warga.

Kampar, (cMczone.com), Galian C di Jalan Raya Desa Sungai Pinang Kilometer Lima (5) arah menuju Simpang Desa Kuapan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar-Riau, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Dugaan ini diperkuat dengan tidak ditemukan papan nama izin di lokasi Galian C tersebut.

Menurut warga sekitar yang enggan dipubliskan namanya kepada awak media ini mengatakan,” kami disini sudah resah dengan banyaknya penambangan galian c yang beroperasi tanpa memikirkan dampaknya bang, lihat saja jika di musim kemarau, lalu-lalang kendaraan pengangkut hasil galian C mengepulkan debu yang mengganggu pernafasan masyarakat, belum lagi dampak terhadap lingkungan sekitar,”Ujar Lelaki yang saat itu tidak jauh dari lokasi penambangan galain c tersebut.

Selain persoalan merusak lingkunagan juga diperparah dengan terpaksanya warga menutup jendela rumah di siang hari dan tidak bisa menjemur pakaian di luar akibat debu dari lalu lalangnya mobil pengangkut hasil galian c tersebut.

Baca Juga :   Pengecer BBM Diduga Timbun Minyak Subsidi Jenis Pertalite Di Falabisahaya

Hal senada juga disesalkan oleh salah seorang Wartawan Media Anugrah Post Mawardi ,yang saat itu hendak menggali informasi terkait izin penambangan galian c tersebut , namun menurutnya pihak penambang galian c menghindar dan menututupi terkait izin dari penambangan.

” susah Pak, buat kita konfirmasi, pemiliknya menghindar , namun dari informasi yang saya dapat penambang galian c ini disebut – sebut milik warga Sumatera Barat,jarak dari jalan raya hanya sekitar 40 Meter “ungkap Mawardi.

Mawardi juga berharap kepada penegak hukum dan pemerintah setempat agar lebih mengontrol terhadap usaha galian c yang tidak memiliki izin resmi apalagi ini sudah merusak lingkungan ,”tuturnya.

Sekedar untuk diketahui merujuk kepada UU No 23 Tahun 2014, ada beberapa kewenangan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota sekarang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi diantara kewenangan tersebut yakni kewenangan mengeluarkan izin pertambangan galian C.

Baca Juga :   Alasan Minjam, Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Ringkus Polsek Tapung

Disisi lain, UU No 4 Tahun 2009 juga mengamanahkan kepada Pemerintah Daerah untuk membuat Perda yaitu: 1. Pasal 26 ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), diatur dengan peraturan daerah Kabupaten/Kota.

2. Pasal 72: ketentuan dilanjut mengenai tata acara pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

3. Pasal 143: Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pertambangan rakyat dan ketentuan lebih lanjut memenuhi pembinaan dan pengawasan pertambangan rakyat diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Merujuk dari hal tersebut mestinya setiap Pertambangan Batuan wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :   Kalahkan Keindahan Pantai Kuta Bali Kawasan Pulau Tinabo Dipuji Komisioner KPU

Ketentuan pidana pelanggaran UU No 4 Tahun 2009 :
a) Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
b) Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
c) Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).