KERJA SAMA RESNARKOBA POLRES KAMPAR dan BNK KAMPAR, TANGKAP 2 IRT di WILAYAH PEKANBARU.

Kampar, (cmczone.com), Kerjasama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar, pada Rabu siang (28/3/2018) berhasil menangkap dua orang ibu rumah tangga sebagai tersangka pengedar narkoba jenis shabu dan pil ekstasi di wilayah Kota Pekanbaru.

Kedua wanita terduga pengedar narkoba yang diamankan pihak Kepolisian dan BNK Kampar ini adalah YU alias OP warga Jl. Kereta Api Tangkerang Tengah Pekanbaru dan YL alias AN warga Jalan Puyuh Mas Kota Pekanbaru.

Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain enam ( 6 ) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 26 butir pil ekstasi, 1 pak plastik bening pembungkus, 1 buah bong, 3 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 25.200.000 serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga :   Polisi Ungkap Narkoba Modus Baru Dalam Bola Mainan Anak

Penangkapan kedua pelaku narkoba ini berawal dari pengembangan atas penangkapan AZ alias RF tersangka kasus narkoba (DPO Lapas Sialang Bungkuk) yang ditangkap pada Senin (26/3/2018) di Desa Rimbo Panjang Kabupaten Kampar.

Berdasarkan keterangan dari tersangka RF, selanjutnya tim gabungan ini berangkat menuju rumah tersangka YL alias AN di Jalan Puyuh Mas Kota Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan.

Setelah menemukan lokasi rumah YL alias AN dan memastikan keberadaannya, petugas kemudian mengamankan tersangka ini yang sedang berada didalam rumah, kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Dari hasil interogasi singkat diketahui bahwa narkotika jenis shabu yang dijual YL kepada RF didapatkan YF alias OP yang beralamat di Jl. Kereta Api Tangkerang Tengah Kota Pekanbaru.

Baca Juga :   Hutan Riau Hancur, 11 Izin Perusahaan Dievaluasi Total

Segera tim menuju rumah YF alias OP di wilayah Tangkerang Tengah dan berhasil mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan didampingi aparat desa setempat dan ditemukan narkotika diduga jenis pil ekstasi di dalam koper yang disimpan dalam kamarnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap YF alias OP dan kembali ditemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan didalam pakaian dalamnya.

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya