DIDUGA LAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI, Pj. KADES PALUNG RAYA DILAPORKAN LSM PMPRI KE KEJAKSAAN.

Kampar, (cmczone.com), Terkait Dugaan Pj. Kepala Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar–Riau Inisial IB, diduga melakukan tindak pidana Korupsi pada alat – alat kantor Desa Palung Raya anggaran Dana Desa TA 2017, Tim Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia ( LSM PMPRI Kabupaten Kampar) resmi melaporkan Oknum Pj Kades Palung Raya ke kejaksaan Negeri Bangkinang dengan nomor surat: 02/LAPDU/LSM/PMPRI-I/DPC/KPR/II/IV/2018, pada hari Senin (2/4/2018).

Dari hasil investigasi oleh Tim LSM PMPRI Kampar dilapangan ditemukannya beberapa dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa TA 2017 sengaja difiktifkan dan tidak sesuai RAB seperti pembelanjaan satu unit Laptop dengan harga Rp. 7.500.000, satu unit Mesin Ketik dengan harga Rp. 3.800.000, satu unit Printer dengan harga Rp. 6000.000, satu unit Kamera DLSR dengan harga Rp. 8.500.000, dan satu unit Reciever seharga Rp. 1.500.000.

Saat diwawancarai oleh awak media cmczone.com kepada Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Kampar Unandra SH mengatakan,” informasi kita dapat dari pengaduan masyarakat Desa Palung Raya kepada kita red LSM PMPRI Kampar,bahwa diduga pembelanjaan peralatan kantor Desa Palung Raya banyak yang tidak ada dan diduga sengaja difiktifkan,”ungkapnya.

Dengan temuan dan hasil investigasi dan sesuai dengan acuan hukum seperti UU RI No 28 Tahun 1999 tentang penyelengara Negara yang bersih, UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk itu kami meminta dan berharap kepada penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Bangkinang, agar segera melakukan langkah – langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan Negara dari hasil investigasi secara tuntas tanpa tebang pilih bagi para oknum terkait kegitan tersebut dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum,”pintanya.