DILAKUKAN KAJIAN AKADEMIK PERDA KETERTIBAN UMUM

Pangkalan Kerinci,(cMczone.com) – Tiga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan, masing-masing, Perda no 05 tahun 2011, Perda No 06 tahun 2011 serta Perda no.07 tahun 2011, siap dilakukan perubahan sehingga tidak bertentangan dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Informasi disampaikan Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Bagian Hukum sebagain yang disampaikan Kasubbag Peraturan Perundang Undangan Setda, Leo Agusta .SH,MH, Kamis 5 April 2018 di ruang kerjanya.

Dijelaskan bapak yang akrab disapa Leo ini, bahwa sejauh ini telah dilakukan evaluasi dan penyusunan Naskah Akademik Ranperda Kabupaten Pelalawan baik yang diikuti Bagian Hukum sendiri, Satpol PP serta Tim Ahli serta Mahasiswa Fakultas Hukum UIR antara lain: Rusdi Bromi, Romshani Siregar, Dharma wilis, Hidayatullah, Mar`atusholihah dan OPD terkait.

Baca Juga :   Kapolda Pimpim Upacara HUT Bhayangkara ke 73

“Ya tiga Perda tersebut perlu dilakukan revisi/ perubahan karena perlu di sesuaikan dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), “jelasnya.

Terhadap Perda yang di evaluasi 1.Perda no 05 thn 2011 tentang Peredaran, Penjulan. Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. 2. Perda No 06 tahun 2011 Tentang Penyakit Masyarakat. 3. Perda no.07 tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum.

Sementara tenaga ahli adalah dari Akademisi UIR Dr.H.Saifuddin Syukur.Sh.MCL.Ph.D ketua dan Dr.Zulakrial. SH. MH selaku anggota serta mahasiswa Fakultas Hukum UIR.

“Dari pertemuan ini juga telah disiapkan kajian naskah akademiknya,” Ungkapnya Leo.(*/RDT)