Sekda Kampar : Selesaikan Dengan Cepat, Tepat, Tegas, Sesuai Aturan

Bangkinang Kota, (cmczone.com), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs. Yusri M.Si selaku Ketua Tim Fasilitasi Penyelesaian Masalah Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Kampar lakukan rapat percepatan penyelesaian berbagai permasalahan yang di desa-desa di Kabupaten Kampar yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar Ferbrinaldi Tridharmawan S.STP, M.Si  dan para Camat yang didesanya mempunyai masalah di ruang rapat Sekda lantai II Kantor Bupati Kampar, padaRabu (4/4/2018)

Menanggapi hal tersebut Sekda Kampar dengan tegas mengatakan bahwa semua permasalahan di desa harus segera diselesaikan dengan cepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semua permasalahan yang di desa-desa harus segera diselesaikan dengan cepat, tepat, 1 (satu) permasalahan dapat kita selesaikan dalam waktu 7 hari, karena jika tidak akan berdampak terhadap lambatnya sistim roda pemerintahan desa, terhambatnya pembangunan yang sudah direncanakan di desa serta akan terjadi gejolak di masyarakat.”tegas Yusri
 Jika permasalahannya adalah aturan yang dijalankan oleh Pemerintah Desa tersebut, maka berikan bimbingan kepada Kadesnya bahwa saudara sudah melanggar aturan dan apa sangsinya, dan berikan batas sampai 3 kali, jika tidak ada perubahan atau tidak mau diperbaiki tindak lanjuti sesuai dengan permasalahannya.
“Apabila terkait penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa, kita tindak lanjuti dengan melakukan audit, turunkan inspektorat, jika penyalahgunaan wewenang dan melanggar aturan, baik BPD ataupun Kadesnya yang mengakibat tidak harmonis antara BPD dan Kades yang dapat menghambat roda pemerintah dan pembangunan desa maka lakukan mediasi, kita akan melakukan mediasi hanya 3 kali saja, jika masih tidak mau juga maka turunkan inspektorat untuk ditindak lanjuti, dan satu lagi jika melakukan pelanggaran yang bersifat moral dan terbukti maka non aktifkan dan lakukan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.”tegasnya
Dijelaskannya dalam menyelenggarakan pemerintah ini kita harus tegas namun harus sesuai aturan perundang-undangan, karena untuk membangun desa dengan baik harus mempunyai ketegasan yang mempunyai dasar hukum pasti, begitu juga dengan penyelesaian masalah-masalah yang ada di desa-desa, langkah-langkah yang diambil harus sesuai dengan aturan.
 “Saya mengharapkan dengan cepatnya kita menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada didesa maka system pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, pembangunan sesuai dengan aspirasi masyarakat, BPD aktif, Kades selalu punya inovasi untuk melakukan perubahan di desa sehingga masyarakat desa pun aman, nyaman dan sejahtera.”ujar Sekda.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar Ferbrinaldi Tridharmawan S.STP, M.Si selaku Sekretaris Tim Fasilitasi Penyelesaian Masalah Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Kampar dalam laporannya kepada Sekda menjelaskan bahwa permasalahan-permasalahan yang ada di desa saat berdasarkan laporan baik itu masyarakat, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tentang permasalahan yang ada desa.
 Dikatakannya, berbagai pokok permasalahan yang akan dibahas di antaranya adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa, terjadinya pergantian perangkat desa oleh kepala desa tanpa mnegacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak aktifnya BPD, Kurangnya harmonisasi hubungan BPD dan kepala desa dan lembaga desa lainnya serta adanya unsur tidak kepercayaan masyarakat dengan kepala desa dan permasalahan-permasalahan yang lainnya.
Dijelaskannya bahwa rapat ini merupakan menindak lanjuti permasalahan desa yang telah dilaksanakan pada rapat terdahulu yakni pada tanggal 12 Februari 2018 di ruang rapat asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kampar membahas permasalahan di 9 (Sembilan) desa Pulau Permai Kecamatan Tambang, Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu, Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara, Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir, Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung, Desa Koto Tuo Barat Kecamatan XIII Koto Kampar, Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Desa Sungai Geringging dan Desa Naga Beralih. Sedangkan permasalahan yang baru masuk laporannya ada 3 (tiga) desa yakni Desa Silan Kecamatan Kuok, Desa Batu Belah Kecamatan Kampar, Desa Sipungguk Kecamatan Salo.
 “Jika permasalahan-permasalahan ini tidak kita selesaikan dengan cepat maka kita khawatir akan mengganggu proses MusrenbangDes yang sebentar lagi dilaksanakan, selanjutnya akan timbul gejolak-gejolak yang berdampak dengan pembangunan yang ada desa serta timpangnya roda pemerintahan desa.” Ucap Febry saat melaporkan kepada Sekda.***(Humas)
Baca Juga :   Hingga Agustus, Peserta JKN-KIS BPJS Tanjungpinang Mencapai 408194 Peserta