TIGA TERDAKWA KASUS PEMBAKARAN MOBIL PT.HITAY DAYA ENERGI TADI SIANG GELAR SIDANG PERDANA

Masyarakat salingka gunung Talang berikan dukungan moril kepada tiga terdakwa dalam sidang perdana.
Masyarakat salingka gunung Talang berikan dukungan moril kepada tiga terdakwa dalam sidang perdana.

Solok,(www.cMczone.com) – Masih kuat terngiang diingatan masyarakat Lembang Jaya beberapa waktu yang lalu tepatnya 20 november 2017 telah terjadi sebuah peristiwa Nasional.Warga yang mengatasnamakan masyarakat salingka gunung talang yang melakukan Demo terkait penolakan Mega Proyek Geotermal terlibat bentrok dengan perwakilan PT. Hitay yang berakhir dengan Pembakaran Mobil PT Hitay Daya Energy di Gunung Talang bukit Sileh, Lembang jaya, Kab.Solok.disebabkan mediasi yang berjalan buntu berakibat masyarakat tersulut emosi dan akhirnya bertindak tidak terkendali serta berlaku anarkis.

Sidang perdana atas terdakwa Yuzarwedi alias Edi Cotok, Ayu Dasril, Hendra alias Kacak terkait kasus pembakaran mobil PT Hitay Daya Energy di tabek Lanyek, Nagari Batu Bajanjang, Kec Lembang Jaya, Kab Solok pada 20 Nov 2017 yang lalu dengan nomor perkara : 48/Pid.B/2018/PN Kb, 49/Pid.B/2018/PN Kb, 50/Pid.B/2018/PN Kb. Yang di pimpin oleh Hakim Ketua Devi Andri dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Hartono dan Aridona Bustari serta Wendra dan Aldi yang bertindak sebagai Tim kuasa hukum bagi ketiga terdakwa.

cMczone.com

JPU dalam sidang perdana ini mendakwa Ayu Dasril dan Yuzarwedi (Edi Cotok) dengan dakwaan pasal 187 angka 1, jo 170, jo 160 jo 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara sedangkan terdakwa Hendra (Kacak) didakwa melanggar pasal 187 angka 1, jo 170, jo 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ketiga terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang ( mobil Toyota Kijang Innova Hitam BA 888 FR) milik PT Hitay Daya Energy yang menimbulkan ledakan dan menyebabkan kerugian materil sebesar Rp 190 juta

cMczone.com

Ratusan Masyarakat Salingka Gunung Talang hadir menyaksikan jalannya persidangan yang di gelar di PN Kotobaru Solok serta memberikan dukungan moril terhadap ketiga terdakwa.

Baca Juga :   Tempat Judi Di Belinyu Kembali Beroperasi Pasca Vonis Pekerja Greenzoneu

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 24 April 2018 dengan agenda mendengarkan Eksepsi(keberatan) dari tim kuasa hukum terdakwa.(red.)