MAPOLSEK MANDAU KEMBALI CEKOK 2 ORANG TERDUGA NARKOBA.

Duri, (cmczone.com) – Program giat Pemberantasan Narkotika oleh Mapolsek Mandau Duri sudah berhasil mencekok dan mengamankan 2 Orang lagi Tersangka Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Ganja.

Terduga dan Barang Bukti dengan 10 Paket Ganja yang sudah siap untuk diedarkan ikut disita oleh Team Opsnal Polsek Mandau Duri.

Segala dengan upaya seluruh jajaran Opsnal Polsek Mandau dalam melakukan untuk mengungkapkan perkara kasus dugaan narkotika di wilayah hukumnya Polsek Mandau dengan semangatnya.

Kegiatan pemberantasan Narkotika itu bisa terlihat dengan terbukti pada Senin (23/4/18) kemarin tanpa kendala dan dengan sukses nya memutuskan jaringan peredaran Narkotika jenis daun Ganja dengan mengamankan 2 orang yang diduga tersangka penyalah gunaan daun ganja di Teampat Kejadian Perkara (TKP) dan dalam waktu berbeda, berbeda pula tempat kejadiannya.

Baca Juga :   Curi Uang Infaq dan Tabung Gas, 3 Residivis Ditangkap Reskrim Polsek Gunung Kijang

Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo SIK menerangkan lagi yang bahwa, dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa 10 paket daun Ganja kering siap edar, diantaranya salah satu warga yang dari tersangka (D) 37 tersebut adalah Warga Kelurahan Air Jamban yang diamankan pada Senin  (23/4/18) sekira Pukul 20.30 WIB di Jalan  Simpang Puncak Sebangar Kecamatan  Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis disita 8  paket kecil diduga Narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dengan total harga Rp. 350 ribu yang disimpan di dalam kotak rokok Lucky Strike, selain itu juga ikut disitanya 1 unit HP merek Zyrex yang disita sementara waktu dari tangan tersangka RA, (35 ) yang juga dia sebagai salah warga Desa Sebangar Kecamatan  Bathin Solapan yang diamankan di Jalan Sidomulyo Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan (23/4/18) sekira pukul 21.30 WIB disita juga sebagai barang bukti  2 paket kecil diduga Narkotika jenis daun ganja yg dibungkus plastik hitam seharga. Rp. 50 ribu rupiah, dalam hal itu juga ikut dapat disita 1 linting daun ganja kering.

Baca Juga :   Diduga Jual Belasan Kilogram Sabu, 11 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, SIK, MH melalui Kapolsek Mandau Kompol Rikcy Ricardo, SIK kepada Media yang bertugas di wilayah Hukum Polsek Mandau mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah sebelumnya Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polsek Mandau tepatnya di Jalan  Puncak Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.” Adapun dari hasil penyelidikan tersebut Team Opsnal berhasil mengamankan tersangka D bersama barang bukti di kantong celananya, Dari pengakuan tersangka bahwa dari barang bukti tersebut 6  paket adalah pesanan temannya berinisial AT (DPO) dan 2 paket adalah miliknya, Dan barang tersebut diperoleh dari temannya yang berinisial RO (DPO),”,terang Kapolsek Mandau, lebih lanjut kata Kapolsek Mandau dengan penangkapan terhadap tersangka RA dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB melanjutkan penyelidikan terhadap perkara narkotika sesuai dengan laporan polisi : LP/76/IV/2018/RIAU/BKD/SEK-MDU, tgl 23 April 2018.”Tersangka RA diamankan di rumahnya Jalan Sidomulyo Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis bersama barang bukti tersebut, Berdasarkan keterangan RA bahwa 2 paket kecil tersebut diperolehnya dari temannya yang berinisial HSB (DPO) dengan cara membelinya, Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap HSB namun belum berhasil, Kedua tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Polsek Mandau untuk diproses lebih lanjut,”jelasnya lagi Kompol Ricky ke beberapa rekan Media yang bertugas di lingkungan wilayah Hukum Polsek Mandau.(mir)