Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc : Dinamika Penegakkan Hukum di Indonesia

CMczone.com

Pekanbaru,(cMczone.com) – Wakil Rektor I UIR Syafhendry mengapresiasi terobosan yang dilakukan Fakultas Hukum untuk membawa Prof. Yusril Ihza Mahendra ke Kampus UIR. Khususnya untuk melakukan Kuliah Umum bertajuk, ‘Dinamika Penegakan Hukum di Indonesia’.

Syafhendry Mengatakan kedatangan Prof. Yusril ke UIR hari ini bukan yang pertama, beberapa tahun lalu ahli hukum Tata Negara ini juga pernah menjadi pemakalah di UIR. ”Saya minta mahasiswa memanfaatkan momentum Kuliah Umum ini untuk menambah pengetahuan di bidang hukum, apalagi Prof. Yusril yang kita kenal sebagai salah seorang pendekar hukum di Republik ini,” kata Syafhendry.

Dalam Kuliah Umumnya Prof. Yusril mengungkapkan merasa ada ironi dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebut, misalnya, ketika menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM tak kurang 200 Undang Undang ia sampaikan ke DPR RI mewakili Pemerintah. Norma undang-undang itu telah didisain sebaik mungkin tapi implementasinya di lapangan oleh penegak hukum banyak yang tidak sesuai dengan harapan saat kita membahas undang-undang tersebut. Atau tidak sesuai dengan original contens Ada saja standar ganda yang diterapkan. Sama dengan seorang arsitek yang merancang sebuah bangunan, ketika bangunan itu sudah jadi, sang arsitek bingung sendiri kok bisa begini. Tak sesuai dengan yang ia rancang.

Baca Juga :   Sambut HUT Bhayangkara ke 76, Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Bedah Rumah

UUD 1945 menyediakan tempat bagi setiap warga negara melakukan pengujian terhadap norma undang undang yang tidak sesuai dengan UUD, yakni melalui Mahkamah Konstitusi. Atau Mahkamah Agung untuk menguji peraturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang,” ujar Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan, aparat penegak hukum diberi kewenangan oleh negara menegakkan norma-norma tertulis yang terdapat dalam berbagai peraturan. Penegakan ini juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Sebaik apapun sebuah norma, tanpa ada penegak hukum dan peran serta masyarakat, maka sasaran yang ingin dicapai oleh norma tersebut tidak akan tercapai.Ujar Yusril diwaktu yang sama ia menyebut, tujuan akhir dari sebuah norma dan penegakan hukum adalah keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga :   Kapolda Sumbar Dimutasi, Ini Penggantinya

kuliah umum yang dihadiri 500 lebih mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau sangat berkesan, Acara yang berlangsung di Auditorium H. Soeman Hs Pekanbaru itu juga dihadiri Ketua YLPI Riau Drs. H. Mukni, Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. H. Syafhendry dan Ketua Umum IKA UIR Pusat, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T. Walau hanya dengan segala keterbatasan waktu namun sangat berpotensi untuk menambah wawasan para peserta khususnya mahasiswa UIR.(red.)