Barang Tidak Berlebel SNI Makin Marak Beredar ?. Diduga Disperdagin Kota Tanjung Pinang Mandul.

Keterangan Foto : Peredaran Barang Tidak Bermerek SNI di Tanjung Pinang.

Tanjung Pinang, (cMczone.com) – Untuk kita ketahui bahwa barang Ilegal dan tidak berstandar SNI tidak dibenarkan dijual atau beredar di Indonesia bahkan Pemerintah juga menyebutkan, seluruh barang impor yang masuk ke dalam Negeri wajib disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal tersebut berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor: 24/M-IND/PER/2013/55/M-IND/PER/11/2013 dan 111/M-IND/PER/12/2015.

Meski ada larangan barang yang tidak ber SNI diperjualkan namun barang dagangan ilegal tersebut semakin marak beredar di Tanjung Pinang.

Saat ini peredaran barang tidak SNI awalnya bisa ditemui di tokoh sumber rezeki serba 10 ribu di jalan Adi sudjipto batu 10, namun kini membuka cabang serba 10 ribu di Bestari Mall pasar, Senin (4/6/2018)

Baca Juga :   Masyarakat Mengeluh, Hampir Setiap Minggu Dilanda Banjir

Berkedok menjual barang tersebut dengan harga yang murah meskipun melanggar peraturan pemerintah

Terkait hal tersebut Kepala Bidang Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kota Tanjung Pinang, Desi Afrianty saat di konfirmasi oleh Wartawan mengatakan,” untuk barang dangangan serba 10 ribu, sebelumnya sudah ada peninjauan ke lokasi, memang diakuinya peralatan ditoko tersebut hampir keseluruhannya tidak memiliki izin edar,”ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya,
Kepala Bidang Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kota Tanjung Pinang Desi Afrianty hanya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjung Pinang agar menjadi masyarakat yang bijak dalam membeli barang, terutama peralatan rumah tangga harus berlebelkan Standar Nasional Indonesia (SNI),”himbaunya.

Namun terkait persoalan tersebut diketahui sampai sekarang belum ada tindakan tegas oleh Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kota Tanjung Pinang, sampai sekarang barang ilegal semakin banyak beredar tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga :   Janjikan Kesejahteraan untuk Aceh dan Papua, Senator ini Akan Tagih Janji Jokowi

Berdasarkan pantauan oleh awak media cMczone.com pada Minggu malam (3/6) ditokoh Sumber Rezeki, ditemukan berbagai macam barang dari Made In Cina yang tidak berlebel SNI seperti lampu listrik, botol minuman, barang pecah belah, peralatan makan dari besi( sendok, garpu, kuali, penggoreng, pengering minyak), helm, alat tukang, peralatan bengkel, shampo mobil, oli rem, oli rantai, sabun cuci piring, kebutuhan mandi, mainan anak, berbagai bahan dari plastik, farpum.

Sementara itu diketahui untuk lokasi bongkar muat barang tersebut, diduga sejumlah oknum pengusaha masuk melalui pelabuhan Kilometer 6, Jalan Kijang Lama dan beberapa pelabuhan tikus lainnya yang ada di Kota Tanjung Pinang.(Donny/tim)