Ini Penjelasan Kadisdik Riau Tentang THR Non PNS.

Kampar, (cMczone.com) – Terkait gonjang ganjing Pegawai non PNS yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau tidak akhirnya di jawab oleh Kadisdik Provinsi Riau.

Plh. Kadisidik Riau Indra Agus L.AP M.Si melalui surat edaran dengan Nomor surat : 800/Disdik/1.3/2018/6261 menyampaikan,” Menindak lanjuti PP No 19 Tahun 2018 Tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), PNS, Non PNS, dan Surat Menteri Dalam Negeri No : 903/3386/SJ Tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 PNS, dengan disampaikan sebagai berikut,

Dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1439 H, Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri se- Provinsi Riau, mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PTK di lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan kemampuan sekolah masing – masing.

Baca Juga :   POLRES Bintan Bersama MUI Provinsi KEPRI Berikan Himbauan Ramadan Melalui Lagu

Sumber dana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dapat menggunakan dari Komite sekolah atau dana BOSDA sebesar Rp. 200.000 s/d 500.000 per orang.

Kemudian, Apabila menggunakan dana BOSDA Kepala Sekolah melakukan Revisi terhadap RAKS BOSDA pada Tahun berjalan.

Sementara itu salah satu Honorer di SMA Negeri di Kabupaten Kampar Anto (LK 30) mengaku senang dan gembira mendengar kabar tersebut.

” saya senang informasi ini, mudah – mudahan ini tidak lagi informasi yang hanya memberikan harapan palsu kepada para honorer ” tutupnya.**(Asril).