Absen Hari Pertama Kerja, Tunjangan Selama Sebulan Tidak Akan Dibayarkan!.

Kampar, (cMczone.com) – Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), dihari pertama masuk kerja pasca cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Pemerintah Daerah harus melaksanakan apel bersama dan pengecekan langsung kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL). Dalam hal ini Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Kampar, dimana bagi ASN dan THL yang tidak hadir akan diberikan sangksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si saat memimpin Apel Gabungan pertama masuk kerja libur panjang di Lapangan Kantor Bupati Kampar, Kamis (21/6/2018).

Baca Juga :   POLDA KEPRI PEDULI MEMBERIKAN BANTUAN KEPADA KORBAN KEBAKARAN SANTRI PONDOK PESANTREN AL-JABAR BENGKONG(BATAM)

Lebih lanjut Yusri menjelaskan,” bahwa ketidak hadiran para ASN dan THL memang akan cendrung lebih banyak dibanding hari biasa, untuk itu sanksi tegas akan menunggu mereka, sebab cukup lama rasanya hari libur diberikan kepada para ASN.

Dimana sangsi ketidak hadiran tersebut khusus bagi para Eselon II,II dan IV akan dilakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu bulan, atau TPP selama satu bulan tidak akan dibayarkan.

Kemudian bagi para ASN biasa atau Staf, sangsi juga pemotongan TPPsebanyak 50% atau hanya separoh TPP selama sebulan dibayarkan.

Selain iu sangsi juga berlaku bagi Tenaga Harian Lepas (THL), dimana bagi THL yang tidak hadir selain kan diberika Surat Peringatan (SP), bisa saja suatu saat akan diberhentikan.”terang Yusri”.

Baca Juga :   Kabid Humas Polda Sumut: PPKM di Sumut Kembali Berlaku Mulai 18 Mei 2021

Dengan demikian Dt Yusri menghimbau kepada seluruh ASN dan THL, kedepan bukan untuk hari pertama kerja saja. Tetapi hari-hari berikutnya para ASN dan THL juga harus terus menjaga kedisiplinan khususnya hari masuk kerja.***(Asril/Dsk).